Bupati Inhu Perintahkan BPKAD Kumpulkan Kendaraan Dinas

RENGAT – Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk melakukan pendataan seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten Inhu, khususnya kendaraan dinas roda dua dan roda empat.
Bupati memberi tenggat waktu selama satu pekan kepada BPKAD untuk mengumpulkan seluruh kendaraan dinas tersebut dan menghadirkannya di halaman kantor bupati.
“Apabila tidak bisa dihadirkan, kita akan limpahkan kepada Aparat Penegak Hukum,” ujar Ade Agus Hartanto usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) kehadiran pegawai di BPKAD kutip goriau.com, Selasa (8/4/2025).
Ia menegaskan, pendataan aset sangat penting mengingat seluruh aset tersebut dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan setiap tahunnya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, selain untuk keperluan pemeriksaan keuangan, pendataan ini juga bertujuan untuk mengetahui jumlah dan status pemanfaatan aset sejak awal kepemimpinannya.
“Peruntukan aset, terutama kendaraan, juga harus jelas dan tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Dalam sidak tersebut, Bupati juga menemukan masih ada pegawai yang tidak masuk kerja usai libur panjang Idulfitri. Ia menegaskan, pegawai yang tidak hadir akan langsung diberikan surat peringatan (SP).
Ia menambahkan, beberapa pegawai yang juga merupakan pejabat disebut tidak hadir karena alasan berobat rutin. Menyikapi hal itu, Ade Agus Hartanto mengambil langkah tegas.
“Saya menginstruksikan, bagi pegawai yang sedang sakit atau berobat rutin dibebaskan dari jabatannya agar bisa maksimal berobat dan pekerjaannya tidak terganggu,” tegasnya. (***)