BPKH Percayakan Bank Riau Kepri Jalankan Tiga Fungsi

Potret24.com- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) percayakan Bank Riau Kepri (BRK) untuk unit syariahnya menjalankan 3 fungsi, yakni fungsi penerimaan, penempatan dan likuiditas.
Hal ini dibuktikan dengan penanda tanganan perjajian kerjasama yang ditanda tangani Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Dr. Anggito Abimanyu dan Direktur utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari, Rabu (07/03/2018).
Dengan adanya penanda tanganan ini, maka Bank Riau Kepri bersama 30 Bank ditetapkan sebagai Penerima Setoran Biaya Penyelenggaran Ibadan Haji (BPS-BPIH) untuk periode April 2018 hingga Maret 2021.
Dari 31 bank yang dipercaya sebagai mitra BPKH kebanyakan hanya dipercaya untuk menjalankan 2 fungsi, Bank Riau Kepri terpilih sebagai Bank pengelolaan dana haji Provinsi Riau dan Kepri.
Adapun kepercayaan yang diberikan BPKH adalah menjalankan 3 fungsi sebagai berikut fungsi penerimaan yaitu sebagai penerima setoran haji yang diberi kewenangan membuka rekening, tabungan jamaah haji, menerima setoran awal dan lunas dan mendistribusikan virtual account, fungsi penempatan dan fungsi likuiditas yaitu sebagai bank pengelola likuiditas penyelenggaraan ibadah haji termasuk pengelolaan dan penyediaan keuangan haji yang setara dengan kebutuhan 2 kali BPKH dan cadangan pengembalian disebabkan pembatalan porsi dan pengembalian setoran awal.
“Fungsi likuiditas hanya dipercayakan kepada 7 bank termasuk Bank Riau Kepri. BPKH hanya mempercayakan kepada 7 bank untuk fungsi likuiditas yaitu Bank Riau Kepri, Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, Bank Aceh, UUS Bank Permata, dan UUS Bank Jatim,” kata Direktur utama Bank Riau Kepri Irvandi Gustari, Kamis (08/03/2018).
Untuk memperoleh kepercayaan itu, jumlah BPS-BPIH yang ditetapkan mencapai 31 BUS/UUS. Jumlah tersebut terdiri dari 23 BPS-BPIH Penerimaan, 3 BPS-BPlH Operasional, 7 BPS-BPlH Likuiditas, 27 BPS-BPM Penempatan, 6 BPS-BPIH Nilai Manfaat dan 11 BPSSPIH Mitra investasi.
Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menyampaikan kerjasama BPKH dan BPS-BPIH tidak terbatas pada pelayanan penerimaan setoran, tetapi juga dalam pengeolaan nilai manfaat dan investasi, baik investasi langsung maupun investasi pembiayaan syariah dan lainnya.
“BPKH juga bersinergi dengan tiga bank milik negara dalam memperluas layanan keuangan syariah bagi jamaah haji. Jumlah layanan keuangan syariah diharapkan akan terus bertambah dan dapat meiayani jamaah haji yang tidak terlayani oleh BUS/UUS di seluruh pelosok indonesia,”tukasnya.
Untuk itu, Anggito Abimanyu berharap penetapan BPS-BPIH mampu melayani tambahan lebih dari 550 ribu jamaah baru setiap tahun, pendistribusian virtual account kepada 3,9 juta jamaah tunggu, meningkatkan imbal hasil penempatan dan investasi dan dukungan bagi penyelenggaraan ibadah haji.