Potret24.com, Pekanbaru – Dua paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Tahun 2019, yakni Pekerjaan Interior Command Center Tenayan Raya Raya dan Peningkatan Jalan Padat Karya, Kecamatan Rumbai Pesisir pengaspalan Hotmix mendapat catatan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Proyek yang dikerjakan CV. Impian Putera Nusantara dengan nomor kontrak 09.04/SPK/APBD/PEMB-LU/PPI/PUPR-CK/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019 senilai.1.344.144.475 dan PT. Cipta Arengka Swadiri dengan nomor kontrak 015/KONT/PPK-BM/DPUPR-BM/X/2019 tanggal 3 Oktober 2019 denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan dan di setor ke Kas Daerah.
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menilai Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution tak optimal dalam mengendalikan tanggung jawab.
“PA (Penggguna Anggaran) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya,” tulis dalam catatan BPK diterima Potret24.com.
Denda keterlambatan disebut-sebut belum dikenakan dan di setor ke Kas Daerah cukup lumayan. Totalnya sebanyak Rp. 200.593.588,02.
“Denda keterlambatan pekerjaan Rp. 86.025.246, 72 + Rp.114.568.341,30,” tulis BPK di LHP.
Belum diketahui apakah catatan BPK tersebut sudah ditindaklanjuti Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. Dalam LHP tidak dituliskan adanya penyetoran denda keterlambatan belum dikenakan dan di setor ke Kas Daerah sebagimana yang menjadi catatan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterbitkan, meski BPK telah merekomendasikan Wali Kota Pekanbaru agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pekanbaru memproses denda keterlambatan.
Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution belum berhasil dimitai keterangan. Nomor Ponsel pribadi yang menjadi saksi kasus korupsi Jembatan Front City Bangkinang itu diluar jangkauan. Hingga berita ini di publish, belum ada keterangan resmi Indra Pomi Nasution. (ndo)