BKPSDM Pelalawan Ultimatum Pegawai untuk Masuk Kantor Usai Lebaran

Bupati Pelalawan H Zukri dan istri didampingi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tengku Zulfan dan istri saat open house bersama masyarakat di Balai Seminai Pangkalan Kerinci pada Hari Raya Idul Fitri 1446, Senin (31/3/2025). (Foto: tribunpekanbaru.com)

PELALAWAN – Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan, Riau, mengultimatum seluruh pegawai untuk masuk kantor usai libur Hari Raya Idul Fitri 1446 hijriah pada Selasa (8/4/2025) mendatang. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non ASN yang tidak hadir pada hari pertama bekerja akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan.

Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis (tautan tidak tersedia), mengatakan bahwa seluruh pegawai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus aktif bekerja pada 8 April setelah libur dan cuti bersama selama hampir dua pekan.

“Sanksinya sangat jelas dalam Peraturan Bupati tentang disiplin pegawai. Jadi jangan coba-coba memperpanjang libur atau menambah cuti. Apalagi tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” tuturnya kepada (tautan tidak tersedia), Minggu (6/4/2025).

Bagi pegawai yang membandel memperpanjang libur akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan dan gaji. Untuk PNS dan PPPK yang absen tanpa keterangan, tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dipotong. Sedangkan bagi pegawai honorer, gajinya akan dipotong jika tidak hadir dengan alasan yang jelas.

“Itu berlaku secara otomatis. Kami akan memeriksa kehadiran pegawai setiap OPD pada hari pertama,” beber Darlis.

Ia mengungkapkan bahwa pegawai juga tidak diizinkan cuti pada 8 April tersebut, kecuali yang telah mengajukan cuti sebelum libur Idul Fitri. Bagi ASN dan tenaga non ASN yang sakit dan berhalangan dengan alasan yang penting akan diberikan toleransi. (**/win)