Berkelakuan Baik, 9.333 Napi Dapat Remisi Natal 2017


Potret24.com, Jakarta- Sebanyak 9.333 narapidana mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selama 15 hingga 2 bulan kedepan pada Natal 2017.
Hal ini disebutkan Sekretaris Jenderal Pemasyarakatan Sri Puhuh Budi Utami.
“Remisi yang diberikan antara 15 hari sampai dengan dua bulan, tergantung lamanya mereka telah menjalani pidana,” Sri Puguh Budi Utami kepada republika.co.id di Jakarta, Sabtu (23/12/2017).
Pengurangan masa menjalani pidana (Remisi) terhadap 9.333 narapidana diberikan kepada penganut agama Kristen dan Katolik. Hal ini diberikan lantaran berperangai baik selama 6 bulan, dalam menjalani hukuman.
“Pemberian remisi Natal kepada 9.333 warga binaan ini, selain sebagai reward (penghargaan) kepada mereka yang telah berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan. Tapi juga potensial menghemat anggaran negara lebih dari Rp 3,8 miliar, karena adanya penghematan 260.760 hari tinggal dikalikan biaya makan per orang napi per hari sebesar Rp 14 ribu,” jelasnya.