Berkedok Temui Pacar, HS Tipu dan Gelapkan Sepeda Motor Kerabatnya

Potret24.com, Pekanbaru – Hs (28), pelaku penjual sepeda motor kerabatnya harus berurusan dengan aparat Kepolisian sektor Tenayan Raya, Pekanbaru. Bagaimana tidak, bukannya menjaga, HS malah menipu dan menggelapkan sepeda motor milik kerabatnya dengan menjualnya kepada Orang Tak Kenal (OTK) senilai Rp. 2,5 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa diamankan petugas. “Pelaku sudah diamankan di Polsek Tampan,” kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi kepada Potret24.com, Senin (20/07/2020).

Peristiwa itu terjadi pada 08 Juli 2020 lalu, sekitar pukul 13 WIB.. Ketika itu, pelaku mendatangi kediaman kerabatnya di Jalan Sialang Bungkuk RT 01 RW 03 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya untuk meminjam sepeda motor. Alih-alih berkedok untuk menemui pacar pun menjadi alasan pelaku agar berhasil melancarkan aksinya.

Korban merestui peminjaman sepeda motor tersebut. Kendati begitu, namun hingga pukul 15.00 WIB, pelaku tak mengunjung mengembalikannya. Korban sudah berulang kali mencoba menghubungi pelaku. Namun lagi-lagi nomor handphone pelaku tidak aktif. Akhirnya, korban pun memutuskan melaporkannya ke Mapolsek Tenayan Raya.

Petugas Polsek Tenayan Raya langsung terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Beberapa hari kemudian, tepatnya pada tanggal 18 Juli 2020, Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. Dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu E.J. Manulang, pelaku berhasil diamankan petugas. Kepada petugas, pelaku menyebutkan jika sepeda motor tersebut sudah dijualnya kepada OTK. Negosiasi harga penjualan sepeda motor senilai Rp.2,5 juta.

“Pelaku mengakui sudah dijualnya oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenal yang mana tinggal di Kerinci Kabupaten Pelalawan dan pelaku mengenal terhadap laki-laki tersebut dari saudara Atan,” cakapnya.

Menurut Hanafi, pelaku melancarkan aksinya tersebut, lantaran tuntutan ekonomi. Defisitnya keuangan pelaku untuk menutupi kebutuhan sehari-hari menjadi faktor terjadinya peristiwa tersebut.

“Motif pelaku menjual sepeda motor korban yaitu pelaku kekurangan uang untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Saat ini pelaku sudah dititipkan dibalik jeruji Mapolsek Tenayan Raya. Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat 2 Pasal. Yakni, Pasal 372 tentang tindak pidana penggelapan  dan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan.

“Pasal yang disangkalkan kepada pelaku yaitu pasal 372 dan 378 KUHP,” pungkasnya. (put/Ndo)