PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melimpahkan kewenangan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, dalam waktu dekat, mantan Ketua PMI Riau, Syahril Abu Bakar, dan mantan Bendahara Markas PMI Riau, Rambun Pamenan, akan segera disidangkan.
“Hari ini, Tim JPU telah menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi PMI Riau dari penyidik Pidsus Kejati Riau,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero, Senin (24/2/2025).
Menurut Niky kutip riau aktual.com, pelimpahan tahap II dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat kedua tersangka ditahan.
Selanjutnya, tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
“Surat dakwaan telah selesai disusun, dan dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp6,15 miliar yang diterima PMI Riau dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam kurun waktu 2019-2022.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional PMI, seperti belanja rutin, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, hingga publikasi.
Namun, penyidikan mengungkap bahwa Syahril dan Rambun diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Modus yang digunakan antara lain pembuatan nota pembelian fiktif, mark-up harga barang dan jasa, serta penyusunan kegiatan fiktif yang tidak pernah direalisasikan.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.112.247.282 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau,” terang Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.
Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan telah ditahan di Rutan Pekanbaru sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024. Syahril bahkan sempat mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya ditahan pada 12 Desember 2024.
Untuk kepentingan penyidikan, masa penahanan keduanya sempat diperpanjang beberapa kali hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada Selasa (12/2).
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” lanjut Zikrullah. (**)