Berkas Eks Pj Walikota Pekanbaru Dkk Dilimpahkan ke Pengadilan

PEKANBARU – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan kawan-kawan segera menjalani persidangan.

Risnandar Mahiwa, eks Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt. Kabag Umum Pemkot Pekanbaru, Novin Karmila jadi tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025

Pada Selasa (22/4/2025), tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan.

“KPK melalui tim JPU telah melimpahkan perkara terkait OTT Pekanbaru atas nama eks Pj. Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, eks Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt. Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).

Kata jubir berlatar belakang penyidik ini, tim jaksa menunggu penetapan hari sidang oleh majelis hakim.

“Berkas masing-masing dipisah. Pasal yang dikenakan 12 f dan 12B,” kata Tessa.

Dalam konstruksi perkara tulis tribunpekanbaru.com, KPK menduga Risnandar dan dua tersangka lainnya memotong anggaran ganti rugi di Bagian Umum Setda Pekanbaru sejak Juli 2024.

Pemotongan ini dilakukan untuk kepentingan pribadi ketiga tersangka.

Untuk Risnandar sendiri, dia mendapatkan jatah sebesar Rp2,5 miliar.

Perkara ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Desember 2024.

Dalam OTT yang digelar di Pekanbaru dan Jakarta, Senin, tim KPK menangkap sembilan orang dan menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Risnandar bersama Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (**)