Jaksa Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi APBDes 2015 dan 2016 ke Pengadilan

Potret24.com, Pekanbaru- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu limpahkan berkas dugaan korupsi APBDes tahun 2015 dan 2016 ke Pengadilan Negeri (PN), Jumat (24/11/2017).
“Barusan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul limpahkan berkas perkara korupsi APBDes, dengan terdakwa Anten,” ucap Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring, Jumat (24/11/17).
Dalam pelimpahannya, Kejari Rohul menemukan indikasi dugaan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah pada pelaksanaan APBDes tahun 2015 dan 2016.
“berdasarkan dakwaan, perbuatan Anten yang merugikan negara sebesar Rp 556.650.000 itu terjadi saat tahun 2015 dan 2016, saat Desa Kepayang menerima dana APBDes,”katanya lagi.
Meski telah dilimpahkan, namun sejauh ini Pengadilan Negeri (PN) belum menentukan siapa Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
“perkara korupsi dana desa dengan kerugian negara ratusan juta itu, saat ini masih menunggu penetapan dari ketua pengadilan, menentukan siapa majelis hakimnya,” sambung Deni.
Dana yang bertujuan untuk pembangunan desa itu, dipergunakan Anten untuk kepentingan pribadi.
Modusnya menarik dana Silpa sebanyak 18 kali dengan memalsukan tandatangan Bendahara Desa Kepayang yang saat itu dijabat Suheri. (rtc)