Beredar Surat Usulan Provinsi Sumatera Tengah Terdiri 7 Kab/Kota

Potret24.com – Surat usulan pemekaran atau pembentukan Provinsi Sumatera Tengah, saat ini telah beredar di Media Sosial (Medsos). Wacana pada usulan itu terdiri 7 kabupaten/kota yang gabungan tiga provinsi.
Ketiga provinsi tersebut antara lain ada Sumatera Barat (Sumbar), Riau dan juga Jambi. Dimana kabupaten/kota wilayah provinsi itu digabungkan yang diusulkan menjadi satu provinsi tersebut. Wacana diusulkanya H Zulfikar Atut Dt Penghulu Besar sebagai Ketua Inisiator, dan serta H Masful sebagai Sekretaris.
Diketahui wacana povinsi baru di Pulau Sumatera tersebut sesuai surat beredar di Medsos diusulkanya kepada Presiden
Joko Widodo, berdasarkan surat nomor 01/XII/IPST-2022, tertanggal 27 Oktober 2022. Tujuh daerah itu bila digabungkan akan memiliki penduduk 1.847.000 jiwa, luas daerah 23.170 km persegi.
Adapun wilayah yang diusulkan masuk di dalam Provinsi Sumatera Tengah itu antara lain adalah Kabupaten Kuansing (Riau), Dharmasraya, Sijunjung, Solok Selatan (Sumbar), Muaro Bungo, Kerinci dan Kota Sungai Penuh (Jambi). Daerah itu yang diusulkan menjadi satu provinsi dengan nama Sumatera Tengah.
Sementara hal alasan pemekaran yang tertuang di dalam surat tersebut adalah demi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu berkaitan dengan peningkatannya pelayanan, percepatan ekonomi daerah, pengelolaanya daerah dan maupun peningkatanya keamanan masyarakat untuk kedepannya.
”Kami ajukan untuk mewujudkan daya saing pada masyarakat di 7 kabupaten/kota ini berada di Provinsi Sumbar, Riau dan Jambi,” demikian isi surat. Kendati baru sebatas inisiasi, tapi para inisiator dalam suratnya juga ada menyebutkan bahwa usulan tersebut membutuhkan kajian.
Dalam kalimat penutup surat tersebut, juga menjelaskan, tentu semuanya itu diserahkan ke pemerintah pusat untuk melakukan kajiannya. Dengan harapan ini dapat melahirkan provinsi baru yang bernama itu Sumatera Tengah. Inisiator juga meneruskan surat inisiasi Provinsi Sumatera Tengah kepada Ketua DPR RI, DPD RI, Mendagri, Gubernur. **