Potret24.com, Pekanbaru –Â Geger suami bunuh selingkuhan istri yang datang ke kamarnya malam-malam untuk melakukan hubungan terlarang.
Peristiwa tragis pembunuhan yang dilakukan suami terhadap selingkuhan istri terjadi di Desa Saindule, Rote Ndaou, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tragedi suami bunuh selingkuhan istri dilatarbelakangi kisah cinta segitiga antara Eman Lau (korban), MYH (stri) dan Tinus (suami MYH).
Eman Lau dibunuh oleh Tinus setelah melihat istrinya melakukan hubungan terlarang dengan korban di kamar tidur rumahnya. Saat kejadian Eman Lau tengah berada di atas perut istri Tinus.
Reka ulang kasus suami bunuh selingkuhan istri tersebut digelar Polres Rote Ndao pada Rabu (23/6/2021).
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, memimpin 17 adegan reka ulang pembunuhan itu.
Terkuak, istri tersangka berinisial MYH berhubungan intim dengan suami lalu melakukan cinta terlarang dengan korban.
Peristiwa cinta segitiga berdarah itu berawal saat pelaku bernama Tinus tidur di kamar depan. Kemudian, ia pindah ke kamar belakang tempat istrinya tidur.
Tinus membangunkan istrinya lalu mengajaknya berhubungan intim.
MYH tidak keberatan dengan ajakan suaminya. Setelah melakukan hubungan intim, MYH mengajak suaminya menonton televisi.
Namun, pelaku menolak karena telah mengantuk. Pelaku pun berjalan ke kamar depan dan tidur bersama anaknya.
Setelah tersangka kembali ke kamar depan dan tidur, MYH kemudian mematikan lampu kamar lalu pergi ke ruang tengah dan menonton TV.
Sekira pukul 23.00 Wita, MYH merasa ingin BAB sehingga ia keluar dari pintu samping rumah menuju kamar mandi yang berada diluar rumah.
Saat membuka pintu, ternyata ada Eman yang sudah berada di depan pintu.
MYH kemudian bertanya kepada Eman.
“Kamu datang mau buat apa lagi,” tanya MYH.
“Kalau kamu tidak buka kembali blokir di Facebook, maka ini malam saya tidak akan pulang,” jawab Eman.
Korban kemudian menanyakan keberadaan suami MYH. MYH pun mengungkapkan suaminya sedang tidur di kamar depan. MYH menjawab hal itu sambil berjalan menuju ke kamar mandi.
Sekembalinya dari kamar mandi, MYH melihat Eman sudah berdiri di depan pintu kamar belakang .
MYH langsung mengunci pintu rumah kemudian mematikan televisi dan masuk ke dalam kamar belakang diikuti oleh korban. Korban kemudian mengunci pintu kamar dan MYH menyalakan lampu.
Menurut MYH, saat itu Eman mengeluarkan sebuah gunting dari dalam saku celananya meletakkan di atas tempat tidur.
Tanpa basa basi korban langsung membuka celananya, sambil mengatakan soal blokiran di Facebook.
MYH mengaku tidak akan membuka blokiran Facebook
“Betul, kamu tidak mau buka blokir di Facebook,” kata Eman.
“Saya tidak akan buka blokir, karena saya tidak mau (cinta) dengan kamu lagi,” jawab MYH.
“Kalau kamu tidak buka blokir ini malam berarti saya tidak akan mau pulang,” demikian percakapan MYH dan Eman saat malam kejadian, sebagaimana diungkapkan dalam reka ulang kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Saksi MYH sempat memberitahu bahwa dirinya telah berkeluarga dan tidak bersedia melayani Eman .
Eman yang malam itu terus memaksa MYH dan mengancam tidak akan pulang bahkan akan membunuh MYH jika tidak dilayani.
MYH yang terdesak akhirnya pasrah ketika dicium oleh korban. Keduanya pun berbaring persis disamping anak laki-laki MYH.
Korban yang sejak awal sudah melepas celana itu, langsung melucuti MYH hingga terjadilah hubungan terlarang itu.
Suami MYH mendengar suara dari kamar kemudian menyalakan lampu ruang tengah dan langsung menuju kamar istrinya.
Ia langsung membuka pintu namun tidak bisa karena pintu terkunci. Tersangka kemudian mendobrak pintu kamar dan mendapati korban dan istrinya sedang intim.
Korban berusaha melarikan diri lewat jendela dengan posisi kepala sudah berada di luar jendela namun badan korban masih berada di dalam kamar.
Tersangka menangkap badan korban dari arah belakang dan menarik korban masuk dan terjatuh kembali di tempat tidur.
Tersangka kemudian menusuk perut korban dengan parang yang ada di bawah ranjang.
Setelah korban tidak berdaya, tersangka membuang parang di lantai dan keluar kamar dan mendapati istrinya menangis sambil memeluk kedua anaknya.
Karena masih emosi, tersangka memukul istrinya sebanyak dua kali di dahi dan di pipi.
Setelah itu, melihat bapak mertuanya, Anderias Henuk, tersangka sempat memberitahu bahwa dirinya telah membunuh orang dalam kamar.
“Bapak, saya ada bunuh kasi mati orang dalam kamar,” ujar tersangka dalam reka ulang itu.
Tersangka kemudian pergi ke kamar mandi setelah itu kembali ke kamar (TKP), mengambil parang yang digunakan untuk menghabisi korban.
Selanjutnya, tersangka, mengendarai sepeda motor menuju SPKT Polres Rote Ndao untuk menyerahkan diri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (gr)