BBPOM Pekanbaru Grebeg Pabrik Mie, 150 Kg Mie Berformalin Disita

BBPOM Pekanbaru Grebeg Pabrik Mie, 150 Kg Mie Berformalin Disita

Potret24.com, Pekanbaru – Sebuah pabrik bahan pangan rumahan di Kota Pekanbaru digeledah tim gabungan malam tadi. Hasilnya, petugas menyita sedikitnya 150 kilogram mie yang mengandung bahan pengawet berbahaya (formalin). 

Dalam penggrebekan itu, tim gabungan dari Polda Riau, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru serta Dinas Kesehatan, menangkap seorang pelaku, inisial AR.

Kepala BBPOM Kota Pekanbaru, Kashuri, Selasa (19/3/2019) siang, menginformasi kegiatan ini merupakan operasi upaya penindakan, terhadap home industry pembuatan mie mengandung formalin. 

“Benar, tim berhasil menyita sebanyak 150 kilogram mie yang mengandung bahan berformalin. Satu pelaku diamankan,” ucapnya.

Dalam penggrebekan sebuah rumahan yang dijadikan pabrik, Kashuri menyebut tim telah menangkap seorang pelaku yang diduga adalah pemilik usaha tersebut. Dia menuturkan, pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama di tahun 2015 lalu. Namun saat itu berhasil melarikan diri. 

“Tahun 2015 lalu, pelaku pernah melarikan diri saat proses penyelidikan. Kali ini, pelaku terpaksa kita tahan langsung demi proses penyidikan lebih lanjut,” sebutnya. 

Dalam proses penyidikan, menurut Kashuri untuk menelusuri keberadaan para pengedar mie yang mengandung bahan pengawet. Sementara wilayah peredaran mie berformalin ini, terdapat di Pasar Arengka, Kota Pekanbaru. 

“Pemeriksaan sementara, pelaku yang merupakan pemilik usaha ini mengedarkan mie ke Pasar Arengka. Modusnya, menggunakan botol kecil dari luar dan mencampurkan mie yang sudah jadi. 

Selain itu, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang ada di pabrik pembuatan mie formalin untuk proses penyelidikan. Kata Kashuri, pihaknya akan mengembangkan hingga tuntas. 

“Pelaku akan dijerat Undang-Undang No 18 tahun 2012 pasal 136 b, tentang pangan. Dengan ancaman pidana kurungan penjara 5 tahun,” pungkasnya. (Lis)