Home » Home » Pekanbaru » Bayi Perempuan di Jalan Labersa Kini Sudah Punya Orang Tua Asuh

Kepala Dinsos Kota Pekanbaru, Idrus (foto/ckp.com)

PEKANBARU– Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru serahkan anak terlantar yang ditemukan di Jalan Labersa pada Oktober 2024 lalu kepada orang tua asuh, Jumat (24/1/2025).

Bayi perempuan yang sudah berusia tiga bulan itu, kini sudah mendapatkan orang tua asuh sementara selama 6-12 bulan ke depan. Orang tua asuh yang dipilih sudah melalui tahap asesmen dan memenuhi syarat.

Dikutip cakaplah.com, Kepala Dinsos Kota Pekanbaru Idrus mengatakan, yang mengajukan untuk menjadi orang tua asuh banyak. Namun dari banyaknya calon orang tua asuh, hanya tiga yang memenuhi syarat dan benar-benar ingin menjadi orang tua asuh.

Dari tiga itu, pihaknya sudah menetapkan orang tua asuh melalui asesmen dan survei yang dilakukan Dinsos. Mulai dari segi ekonomi, tempat tinggal, serta kemampuan calon orangtua asuh untuk mengasuhnya.

Pihaknya tidak ingin, anak yang sudah terlantar ini kembali terlantar lagi bersama orang tua asuhnya. Karena itu, sebelum menentukan orangtua asuh, pihaknya melakukan asesmen terlebih dahulu.

“Jadi orang tua asuh yang kita tunjuk ini sudah memenuhi persyaratan yang kita minta, mulai dari surat pernyataan sampai dengan surat keterangan sehat jiwa dari rumah sakit jiwa,” ujar Idrus.

Ia menyebut, memang untuk persyaratan menjadi calon orang tua asuh ini cukup banyak. Karena itu, dari banyaknya yang bertanya ingin mengasuh anak tersebut, hanya tiga calon orang tua asuh yang serius. Dari tiga calon orangtua asuh, tim dari Dinsos melakukan home visit.

“Kemudian kami juga melakukan penetapan melalui pengadilan bahwa anak ini merupakan anak terlantar. Dengan adanya penetapan dari pengadilan, tidak ada lagi yang bisa komplain dari sana sini,” katanya.

Nantinya, selama 6 bulan bersama orang tua asuh, Dinsos Pekanbaru akan melakukan home visit untuk mengevaluasi. Home visit ini untuk melihat bagaimana perkembangan anak tersebut.

“Kita akan home visit minimal dua kali dalam 6 bulan, apabila anak dalam kondisi baik dan berkembang selama diasuh orangtua asuh, maka hak asuh terus berlanjut sampai usia 2 tahun. Apabila ingin mengadopsi maka akan diajukan kembali ke pengadilan untuk sudang adopsi anak,” jelasnya.

Diketahui, bayi perempuan itu ditemukan dalam kardus di semak belukar dekat Perumahan Royal Madani, Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, pada 16 Oktober lalu. Pada saat ditemukan, bayi tersebut diperkirakan baru berusia satu hari. (**)