
POTRET24.COM, ROKAN HULU – Seorang warga asal Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Dwi Manunggal Sawiji ditangkap anggota Polsek Rambah Hilir, Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul), Senin (15/10/2018) kemarin. Dari tangan tersangka juga turut diamankan senjata api rakitan.
Kapolres Rohul, AKBP Hasyim RIshondua SIK M.SIK melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH menyebutkan kronologis penangkapan tersangka bermula pada Senin (15/10/2018) sekira pukul 07.47 WIB, Aiptu Juller anggota Polsek Rambah Hilir menerima telepon dari personil Sat Lantas Polres Rohul. “Diinformasikan ke Aiptu Juller bahwa telah terjadi tabrak lari dengan korban personil Polsek Tambusai. Mendapatkan informasi tersebut personil Polsek Rambah Hilir melakukan giat razia di depan Polsek Rambah Hilir. Tidak berapa lama Sekira pukul 07.50 WIB datang mobil pick Up L300 warna hitam. Melihat ada razia, mobil itu berhenti,” ungkap Nanang, Rabu (17/10/2018).
Selanjutnya personil Polsek Rambah Hilir mendekati mobil. Melihat personil Polsek mendekati mobil tersebut dua orang yang berada di dalam mobil Pick Up L300 tersebut melarikan diri masuk kearah kebun karet milik warga Dusun Kumu Baru, Desa Rambah.
Sewaktu pelaku turun dari mobil, sopir terlihat membawa tas sandang warna hitam. Lalu personil Polsek Rambah Hilir melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut yang lari ke dalam kebun karet milik warga dgn di bantu masyarakat. Sekira pukul 08.30 WIB salah satu pelaku Dwi Manunggal Sawiji berhasil diamankan dan di bawa ke Polsek Rambah Hilir. Sementara satu orang lagi hingga kini belum ditemukan.
Kemudian Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsan SH bersama personil dan di back-up tim Opsnal Reskrim Polres Rohul. Sekira pukul 10.30 WIB melakukan pencarian dan penyisiran kembali di tempat tersangka melarikan diri.
Kemudian di jumpai satu buah tas sandang hitam di bawa kebun karet. Setelah dibuka dalam tas tersebut berisikan 1 buah tas sandang warna hitam merk Zegari, 1 pucuk senpi rakitan jenis Revolver, 1 pucuk senjata api air softgun warna hitam, 1 buah Tang potong tangkai warna orange, 4 butir peluru aktif, 3 buah obeng, 4 buah kunci T, 2 buah kunci L, 10 butir peluru air softgun, 1 helai masker warna hitam.
“Ketika tas dan barang tersebut di lihat kan kepada tersangka Dwi, ia mengakui bahwa benar tas yang berisikan senjata api dan kunci kunci T tersebut benar miliknya yang di buang sewaktu melarikan diri,” sebutnya.
Atas temuan itu, menurut Nanang pelaku di ljerat dengan UU Darurat no 12 tahun1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Rambah Hilir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut ujarnya. (Ahmad)