Bapenda Riau Gelar Penertiban Pajak di Rohil Sampai Desember 2022

Potret24.com- Badan pendapatan daerah (Bapenda) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan sosialisasi, edukasi dan penertiban pajak kendaraan bermotor, Kamis (7/7/2022) pagi. Kegiatan yang dipusatkan disimpang jalan utama Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil).
Kegiatan itu turut dihadiri oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Satlantas Polres Rokan hilir, Satpol PP Provinsi Riau, dinas perhubungan provinsi Riau dan UPT pengelolaan pendapatan Bagansiapiapi.
Kabid Pajak Bapenda Provinsi Riau, Muhammad Yoga mengatakan razia pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) rutin dilaksanakan. Namun tahun ini, kata Yoga, razia pajak kendaraan bermotor di Rohil berlangsung sampai Desember 2022.
“Razia pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) rutin dilakukan. Tapi pada tahun ini razia akan dilangsungkan sampai Desember 2022, dengan sasaran kendaraan yang menunggak pajak,” kata Yoga dilansir dari halloriau.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut terjaring 145 unit kendaraan pribadi, barang/beban dengan berbagai pelanggaran.
Diantaranya 15 unit tidak membawa dokumen SKPD/STNK, 36 unit belum memenuhi SKPD, 12 unit kendaraan dikenakan sanksi tilang kepolisian, 85 kendaraan taat pajak, 8 unit melakukan pembayaran langsung di UPT pengelolaan pendapatan Bagansiapiapi dan 1 unit kendaraan plat non BM.