Bahas PPDB, DPRD Riau dan Disdik Akan Konsultasi ke Kementerian

Pekanbaru – Jika sistim zonasi diberlakukan secara ketat pada Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru (PPDB) tahun ini, dikhawatirkan para lulusan SMP tak tertampung di SMA/SMK Negeri khususnya di kota Pekanbaru. Oleh karena itu DPRD Riau bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Riau berencana konsultasi ke Kemendikbud.

“Tadi kita membahas masalah zonasi pada PPDB khususnya di Pekanbaru. Kita khawatir lulusan SMP tidak tertampung di SMA/SMK Negeri,” ucap ketua Komisi V DPRD Riau, Robin Hutagalung SH, usai Rapat Dengar Pendapat dengan Disdik Riau, Senin (10/4/2023).

Robin menjelaskan pada PPDB ada 4 komponen. Yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan pindahan. Nah, bila jalur zonasi diberlakukan secara ketat sesuai Permendikbud, seperti di SMAN 7 kecamatan Senapelan.

“Contohnya kelurahan Kampung Dalam yang zonasinya ke SMA 7. Kalau diberlakukan secara ketat, mereka ndak bakalan menikmati zonasi itu. Sementara dari jalur lain juga mereka tidak memiliki,” tuturnya.

Politisi asal fraksi PDIP DPRD Riau itu mengatakan, apabila seperti ini maka mereka tidak akan masuk SMA/SMK Negeri. Disisi lain sesuai Permendikbud rombongan belajar (rombel) 36 siswa.

“Nah kita kan berpikir bagaimana mengurai persoalan ini. Apakah bisa satu rombel itu 40. Jadi ini yang mau kita konsultasikan dengan Kementerian,” ucap dia.

Robin menargetkan usai hari raya lebaran, Komisi V DPRD Riau bersama Disdik Riau akan konsultasi ke Kemendikbud apakah bisa dimodifikasi sesuai kondisi daerah atau seperti apa.

“Pikoknya sebelum PPDB kita akan kesana. Artinya bagaimana supaya bisa setiap kelas itu bisa 40,” tandasnya.

Terkait sekolah yang diasramakan kata Robin, selama ini untuk biaya gizi per siswa Rp48 ribu perhari.

Oleh karena itu berpedoman dengan harga sekarang, pihaknya mengusulkan minimal disamakan dengan biaya gizi Pelatda di KONI Riau tahun 2021 sebesar Rp105 ribu perhari.

“Biaya Pelatda di KONI itu Rp105 ribu perhari. Minimal disamakan dengan sekolah-sekolah yang diasramakan. Dan itu jangan ditenderkan. Karena kalau ditenderkan, tentu siapa yang paling rendah. Jadi betul-betul diterima oleh si siswa,” ucapnya. (fin)