Potret24.com, JAKARTA – Anggota DPR-RI dinilai tidak memiliki sense of crisis di tengah wabah Corona. Karena di saat jutaan rakyat Indonesia kehilangan penghasilan akibat pandemi virus corona, beredar surat Setjen dan BK DPR RI yang menyatakan anggota DPR akan mendapatkan uang muka pembelian mobil pribadi, masing-masing Rp116.650.000.
Dikutip dari Tirto.id, surat bernomor SJ/4824/Setjen dan BK DPR RI/PK.02/4/2020 itu beredar di media sosial sejak kemarin. Menurut surat tersebut, fasilitas uang muka pembelian kendaraan pribadi bagi anggota DPR mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010.
”Bapak/ibu anggota DPR RI yang dilantik tanggal 1 Oktober 2019 akan dibayarkan uang muka untuk kendaraan perseorangan sebesar Rp116.650.000 dipotong pajak penghasilan 15 persen dan akan ditransfer langsung melalui rekening Bank Mandiri bapak/ibu anggota DPR pada tanggal 7 April 2020,” demikian di antaranya isi surat tersebut.
Surat tersebut mendapat hujatan dari warganet. Mereka menyebut anggota dewan tak peka sama sekali terhadap nasib banyak orang kesusahan akibat Covid-19.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengakui keberadaan surat tersebut, namun ia menyatakan pembayaran ditunda–bukan dibatalkan
”Itu sudah di-pending,” kata Indra saat dikonfirmasi pada Rabu (8/4/2020).
Indra mengatakan belum jelas kapan uang itu cair. Ia mengklaim uang untuk itu dialihkan untuk kepentingan penanganan Covid-19.
”Sesuai dengan Perpres Nomor 54/2020, anggaran DPR juga dipotong untuk penanganan wabah Covid-19,” kata Indra. Jumlahnya diklaim Rp220 miliar.
Sebelumnya, sejumlah fraksi mengusulkan gaji anggota dewan dipotong 50 persen. Tapi sampai saat ini tidak jelas bagaimana kelanjutannya. (gr)