Home » Home » Kuansing » Aldiko Putra Ajukan Praperadilan Lawan Kapolres Kuansing

Aldiko Putra, Anggota DPRD Kuansing. (foto: ist/goriau.com)

TELUKKUANTAN – Anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Aldiko Putra mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Kuansing. Gugatan praperadilan didaftarkan di PN Telukkuantan pada 12 Maret 2025 dan sidang perdana akan digelar pagi ini.

Gugatan Aldiko terdaftar dengan nomor register 1/Pid.Pra/2025/PN Tlk dengan pihak termohon adalah Kapolri cq Kapolda Riau cq Kapolres Kuansing. Dalam SIPP PN Telukkuantan, sidang perdana akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Aldiko mengajukan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya oleh penyidik Polres Kuansing.

Namun, dari pantauan GoRiau.com di PN Telukkuantan, para pihak belum datang saat berita ini diterbitkan.

Seperti diketahui, Aldiko Putra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyanderaan petugas kehutanan. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 September 2023.

Penyidik menetapkan Aldiko sebagai tersangka setelah memiliki dua alat bukti. Ia menjadi tersangka karena mengintimidasi dan menyandera Kepala KPH Singingi yang saat itu dijabat oleh Abriman beserta beberapa petugas.

Peristiwa penyanderaan itu terjadi pada Sabtu, 13 Mei 2023. Saat itu, Abriman turun bersama tim menangkap alat berat yang membabat kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.

Selain menghadapi persoalan hukum, Aldiko Putra juga telah dipecat oleh PKB, partai yang mengusungnya pada Pileg 2024. Setelah dipecat, PKB mengusulkan Aditya penggantinya di DPRD Kuansing. (***)