Potret24.com, Pekanbaru – Kasus perambahan hutan ilegal PT. Bagas Indah Perkasa di kawasan Bukit Betabuh, Desa Simpang Lubuk Kandis, Kecamatan Peranap, Inhu, Riau, hingga kini yang masih bertatus penyelidikan. Kasus yang hampir memasuki 1 Tahun ini belum diketahui rimbanya, lantaran masih proses koordinasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Permasalahan tersebut masih proses kita berkoordinasi dengan KLHK,” ujar Kasi Gakkum DLHK Riau, Agus Suryono kepada Potret24.com, Selasa (26/10/2020).
Koordinasi terkait aktivitas Ilegal PT. Bagas Indah Perkasa kepada KLHK tidak dilakukan melalui secara tertulis. Namun soal kapan kepastian dimulainya koordinasi itu, Agus tidak membeberkannya.
“Bersurat. Nanti, Saya cek dulu,” cakapnya.
Penyegelan Satgas Terpadu Provinsi Riau terkait aksi disebut-sebut ilegal oleh PT. Bagas Indah Perkasa ini sempat menggemparkan Kabupaten Indragiri Hulu. Betapa tidak, aktivitas industri perkebunan kelapa sawit yang telah lama beroperasi ini tiba-tiba di segel Satgas Terpadu Provinsi Riau, pada 17 November 2019. Satgas Terpadu yang mengendus adanya aktivitas itu, lantas terjun ke lapangan dan menyegel lahan tersebut.
Meski telah dilakukan penyegelan, namun hingga kini DLHK Riau belum melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Bagas Indah Perkasa. Alih-alih, jika pemeriksaan penyegelan itu merupakan Satgas Gabungan menjadi tolak ukur DLHK Riau tidak melakukan pemeriksaan.
“Tim Satgas itu Gabungan,” cetusnya Agus.
Sebagai instansi yang membidangi urusan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Agus menegaskan pihaknya tidak berhak melakukan pemeriksaan.
“Tentu, sesuai dengan kompetensi di Satgas,” diakuiya lagi.
Agus tidak bisa memastikan waktu yang dibutuhkan untuk merampungkan kasus disebut-sebut ilegal PT. Bagas Indah Perkasa tersebut. Dirinya meminta waktu untuk berkoordinasi terhadap penyidik.
“Kami koordinasi dengan pihak penyidik terkait pertanyaan tersebut,” tuturnya.
Disinggung siapa penyidik dan penyampaian perkembangan informasi sejak ditanganinya perkara terhadapnya, Agus belum memberikan keterangan. Hingga berita ini di Publish, tidak ada penjelasan Agus.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya ketika di konfirmasi melalui WhatAppnya di nomor 0812-1116***, belum memberikan keterangan.
Hingga ini berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi konfirmasi tersebut.
Untuk diketahui, Tim Satgas Terpadu penertiban penggunaan kawasan hutan dan lahan Provinsi Riau menyegel perkebunan PT. Bagas Indah Perkasa (BIP), wilayah Desa Simpang Lubuk Kandis, Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, pada 17 November 2019 lalu.
Penyegelan itu dilakukan menyusul penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan PT. Bagas Indah Perkasa menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal.
Dalam penyegelan itu, Satgas Terpadu menemukan adanya penguasaan dan pemanfaatan lahan secara ilegal seluas 1.077,60 Hektare, dengan umur tanaman Kelapa Sawit ± 4-10 Tahun dalam kawasan hutan tersebut.**(red/mit).