Potret24.com, Pekanbaru – Seorang aktivis, Daniel Simanjuntak meminta Kejaksaan Agung mengambil alih kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Rp. 56,7 miliar di Pemkab Siak, yang telah ditangani Kejati Riau. Pasalnya, kasus dugaan korupsi yang telah mencuat itu belum melansir telah menyeret Gubernur Riau Syamsuar ke meja pemeriksaan penyidik Kejati Riau.
“Saat itu, Gubernur Riau Syamsuar masih menjabat sebagai Bupati Siak yang pernah di tangani Kejaksaan Tinggi Riau,” kata Daniel kepada Potret24.com melalui pesan tertulis, Jumat (04/06/2021).
Sebagai aktivis alergi korupsi, Daniel mengaku gerah jika kasus dugaan korupsi yang telah mencuat tersebut terlalu lama mengendap.
Karena itu, praktek dugaan korupsi Bansos Siak harus segera diusut.
“Kita ingin para pejabat dan ataupun para penyelenggara pemerintah berani jujur, bersih, dan ikhlas menjadi abdi negara dan pelayan rakyat,” lantang Daniel.
“Kita juga mendukung aksi teman-teman ataupun adik-adik yang konsen dalam menyuarakan semangat anti korupsi di bumi lancang kuning ini, karena kita punya harapan besar agar bumi lancang kuning yang kita cintai ini bersih dari praktek-praktek korupsi,” imbuhnya.
Karena itu, kasus skandal dugaan korupsi Bansos Siak pada pemerintahan daerah yang sempat dipimpin oleh Syamsuar itu, yang kini telah menjadi Gubernur Provinsi Riau tersebut harus diungkap dan diambil alih Kejagung.
Tantangan pemerhati terhadap Kejati Riau
Nyali atau keberanian Kejati Riau menetapkan tersangka atas dugaan korupsi bansos di Kabupaten Siak masih ditunggu. Sejumlah pemerhati kasus dugaan korupsi menunggu sejauh mana besarnya nyali Kejati Riau tersebut.
“Kita masih menunggu tersangka atas kasus dugaan korupsi bansos di Kabupaten Siak. Kalau sampai minggu depan tidak ada juga nama tersangka yang diumumkan, mohon maaf kita kembali demo Kejati Riau,” tegas Slamet Harunsyah kepada Potret24.com, Kamis (03/06/2021).
Pihaknya menilai tidak ada lagi alasan Kejati Riau menunda penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi Bansos di Kabupaten Siak.
“Kasus sudah dinaikkan menjadi penyidikan. Jadi tolong dijelaskan, apa lagi kendalanya,” ujarnya menambahkan.
Sementara sebelumnya polemik berkepanjangan terkait penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Siak harus segera diselesaikan. Penyidik Kejati Riau diminta serius bekerja hingga penetapan tersangka atas kasus tersebut.
“Harus segera dituntaskan. Paparkan siapa oknum yang harus bertanggungjawab. Ingat penyelidikan dan penyidikan kasus Bansos Siak dipantau banyak pihak,” tegas pengamat kasus korupsi di Riau, Yudi Hendrawan, Rabu (02/06/2021).
Pihaknya menilai dugaan korupsi atas kasus Bansos Siak sebenarnya sudah berjalan sebagaimana mestinya.
“Penyelidikan dan penyidikan sudah berjalan sebagaimana mestinya. Saya apresiasi atas kinerja Kejati Riau yang benar-benar serius mengusut tuntas kasus tersebut,” katanya lagi.
Dirinya berharap Kejati Riau tidak melenceng dari arahnya di saat-saat terakhir. “Ingat masyarakat Riau menunggu penetapan tersangka atas kasus tersebut. Kalau sudah ditetapkan tersangkanya baru Kejati Riau saya acungkan dua jempol,” tambahnya.
Rangkuman informasi diperoleh Potret24.com, kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Siak sudah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Meski begitu, namun sejauh ini belum ada tersiar dalam penetapan tersangka.
Sebelumnya, Kejati Riau kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Siak termasuk mantan Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan. Selain itu dua petinggi DPD Golkar Siak masing-masing Ikhsan dan Ulil Amri juga diperiksa dan terancam jadi tersangka
Ketiganya diperiksa, Senin (15/03/2021) oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, di Kejaksaan Negeri Siak.
Ketiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di bagian kesejahteraan masyarakat (Kesra) Sekdakab Siak tahun anggaran 2014-2019.
“Iya benar, diperiksa sebagai saksi 3 orang itu (Indra Gunawan, Ikhsan, dan Ulil Amri), mereka datang semua ke Kejari Siak,” ujar Asisten Intelegen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Krisnanto, Selasa silam. **(ndo)