2 Juni 2025

Akmal Abbas remsi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau yang baru usai dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa (31/10/2023). (foto: tribunpekanbaru)

PEKANBARU – Jaksa Agung ST Burhanuddin, melantik Akmal Abbas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau yang baru, Selasa (31/10/2023).

Dalam hal ini, Akmal Abbas menggantikan Supardi, yang dimutasi menjadi Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Kegiatan pelantikan, pengambilan sumpah sekaligus serah terima jabatan ini, digelar di Gedung Utama Kantor Kejagung RI.

Ada beberapa pejabat eselon satu dan dua lainnya yang juga mengikuti kegiatan yang sama.

Jaksa Agung menyampaikan selamat kepada pejabat yang dilantik hari ini dan berharap agar para pejabat baru dapat menjalankan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya.

Diungkapkan Burhanuddin, pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan kejaksaan merupakan keniscayaan dari kebijakan suatu organisasi.

“Hal ini perlu dimaknai sebagai bagian dari serangkaian proses perjalanan organisasi yang harus terus berjalan seiring tuntutan dan kebutuhan zaman,” kata Jaksa Agung Burhanuddin.

“Kebijakan pengisian personel dari satu penugasan ke penugasan lain, bertujuan untuk ikhtiar kita sebagai bentuk penyegaran agar kejaksaan selalu siap menghadapi tantangan yang kompleks dan beragam,” imbuhnya.

Dalam penyampaiannya, Jaksa Agung turut menyinggung soal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dilansir tribunpekanbaru.com, ia menyebut, kejaksaan memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan gelaran Pemilu 2024, yakni tidak hanya terbatas pada penanganan perkara tindak pidana pemilu atau pemilihan semata.

Melainkan juga dalam perkara perselisihan hasil pemilu yang mungkin timbul dalam semua tahapan pelaksanaannya.

“Laksanakan penanganan tindak pidana pemilu secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), karena kita dituntut berhati-hati dan cermat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan tindak pidana pemilu dengan tetap berkoordinasi dengan sub-sistem Gakkumdu,” ujar Jaksa Agung.

Orang nomor satu di jajaran Korps Adhyaksa itu turut mengingatkan, agar dapat menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Upaya itu dapat dilakukan dengan tidak menunjukkan keberpihakan secara langsung maupun tidak langsung.

Termasuk menyampaikan dukungan kepada pasangan calon di media sosial, apalagi menyalahgunakan jabatannya dalam memenangkan pasangan calon tertentu.

Untuk itu, Jaksa Agung memerintahkan untuk pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

“Sekali lagi saya tegaskan, jaga netralitas dan imparsialitas. Jangan coreng nama baik kejaksaan,” tegas Jaksa Agung.

Akmal Abbas sebelumnya, menjabat sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi
Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Bagi Akmal Abbas, Riau bukanlah daerah yang asing.

Selain dirinya berasal dari Kabupaten Kuansing, ia juga pernah memegang sejumlah jabatan strategis saat bertugas di Bumi Lancang Kuning.

Seperti Kepala Seksi hingga Asisten Bidang Pidana Umum (Pidum) di lingkungan Kejati Riau.

Akmal Abbas juga pernah menjabat sebagai Wakajati Riau. Kala itu ia menggantikan posisi Hutama Wisnu yang dipromosikan menjadi Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT).

Beberapa jabatan penting lainnya pernah pula diemban Akmal Abbas. Di antaranya ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejari di Aceh,Wakajati Kalimantan Timur, hingga bertugas di Papua. (p24)

 

 

 

Related News