Akibat Beli Tanah 2 Ha, Seorang Warga di Batam Rugi Rp130 Juta

Potret24.com – Lahan seluas 2 Hektare di Kelurahan Tembesi, Kota Batam jadi sempat heboh beberapa bulan lalu. Di kabarkan Samhaji (45), diduga merupa korban pembelian atas sebidang tanah ini, merugi. Pasalnya ia membeli tanah dikategori masuk dalam hutan lindung. Kejadian ini berkisar di bulan Desember 2022 lalu.

Terjadinya jual beli lahan, berawal dari perkenalan dengan seseorang berinisial SN, mengaku pemilik lahan atas nama kakak iparnya berinisial H. “Saya dikenal itu dengan SN, melalui teman saya. Dan katanya ada itu tanah mau di jual murah seluas 2 Ha, dengan harga Rp130 juta,” kata Samhaji kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).

Dengan tawaran yang tergiur, Samhaji pun berniat membeli nya dikarenakan Ia ingin sekali bercocok tanam untuk berkebun sebagai bahan keterangan, tanah seluas 2 Ha hanya mengantongi keterangan surat Haklasak tempo dulu sebanyak 3 lembar.

Dari kutipan bukti surat didapat Samhaji sendiri yakni Surat Keterangan Sempadan Tanah dengan nomor : 217/SKST/CBT/1991 , yang di keluarkan pada tanggal 30 Maret 1991 oleh Camat Batam Timur, DRS. Martioes Tanjung, serta Surat Keterangan Pindah Hak atas Sebidang Tanah yang di buat di Pulau Air pada tanggal 03 Juni 2017 di atas surat hitam putih antara H. Hermanto selaku pihak pertama dan Sunir selaku pihak kedua.

Lebih lanjut, Samhaji mengatakan karena SN hanya penyambung lidah, maka SN akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan abang Iparnya berinisial S sebagai pemilik lahan. namun, S sendiri berhalangan hadir ke Batam sehingga di gantikan oleh istri nya berinisial H.

“S yang pemilik lahan, lantaran tidak bisa hadir untuk transaksi. Posisi nya di ganti dengan istrinya H. Mereka datang dari Tanjung Balai Karimun menuju Batam esoknya,” sebut Samhaji membenarkan.

Keesokan harinya, transaksi pun terjadi. Uang sebesar Rp130 juta tunai diberi ke tangan H, tanpa disaksikan oleh RT/RW setempat. Katanya, penyerahan uang di rumah SN, dan kakak iparnya H yang mengambil nya. Tapi kwitansi mereka tidak kasih, alasan mereka nanti saja.

Lebih lanjut, pria asal Kota Tegal ini pun mengatakan, yang selang beberapa hari, ia dan rekannya pun membersih lahan tersebut. Tidak lama kemudian, dia pun terkejut dengan kedatangan beberapa warga ke lahan itu. Warga meradang dan menuntut jika dilahan tersebut di jadikan kebun.

“Segerombolan warga datang kesini. Mereka meminta kepada kami agar dapat menyelesaikan masalah lahan ini dengan mereka. Jangan ingin berkebun ditempat ini. Tumbuhan sini kami yang tanam. Jikalau anda bercocok tanam, kami tak segan-segan mencabutinya,” ucapnya sambil menirukan perkataan warga itu.

Dengan kejadian itu, dirinya berupaya menghubungi SN. Akan tetapi SN itu malah menanggap itu hal yang sepele baginya. Seakan tak ada masalah. Saat itu, katanya, SN bilang kalau urusan warga tak usah di dengar. Mereka tak ada urusan disitu.

Dengan perkataan SN yang menyolot. Samhaji dan rekan pun menghentikan kegiatan di lahan itu, dari pada ribut itu dengan warga, Ia pun mempertanyakan prihal lahan tersebut keesokan hari nya melalui selularnya. “Saya menghubungi dia (SN). Dari perjanjian pembelian itu kan tak ada masalah kedepan nya. SN berjanji kalau ada apa apa di lapangan hubungi dia. Lah ini koq ada pula orang yang pekerjaan kami,” gumam nya.

Merasa di rugikan akan status lahan tak jelas. Ia meminta kepada SN, agar uang miliknya dapat dikembalikan. Tapi untuk hingga disaat ini belum ada titik terang penjelasan darinya. Hingga berita ini di unggah, Pihak SN dan H belum dapat di konfirmasi awak media ini. (Iwan)