Potret24.com – Polres Rohul ciduk pemilik Sabu 4,35 gram. Penangkapan itu melalui Sat Resnarkoba. Diketahui AA diciduk, Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 15.30 Wib di Jalan Umum Pawan Menaming Dusun Pawan Hilir Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah.
Sesuai informasi didapat di Mapolres Rohul kronologis penangkapan tersangka AA, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu di Desa Rambah Tengah Hulu
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan Aipda Arif Arman SH bersama Anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 15.30 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Rohul melakukan penangkapan Terhadap Tersangka yang bernama inisial AA alias AR serta pengamanan BB.
Dikutip dari derakpost.com. Ketika ditanyakan kepada AA darimana mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Seseorang yang tidak dikenalnya atas perintah Ipus
Kapolres Rohul melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P. SH dikonfirmasi ini, membenarkan Peristiwa tersebut dan mengatakan bersama tersangka juga diamankan Barang Bukti (BB) berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,35 Gram, Satu Plastik klip warna Putih Bening, Satu Plastik Warna Hijau, Satu Unit Sepeda Motor Merek Yamaha NMAX Warna Putih dengan Nopol BM 2836 MZ dan Satu Unit Handphone Mrek Oppo Warna Putih dan lainnya. **