Abdul Wahid Tegaskan Tetap Maju di Pilkada Inhil 2018

Potret24.com, Pekanbaru- Kendati ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan diajukan pihak-pihak minta keadilan di Pilkada.

Hal itu, ternyata tidak membuat surut niat dari Abdul Wahid maju di Pilkada Inhil.

“Saya sudah bulatkan tekad maju di Pilkada Inhil periode mendatang. Ini, komitmen saya membangun daerah Inhil kearah yang baik. Kendati, saat sekarang diwajibkan mundur sesuai putusan MK. Saya akan tetap maju,” kata Abdul Wahid, Kamis (30/11/2017).

Anggota DPRD Riau dari Dapil Inhil ini mengaku, sangat menyayangkan putusan MK yang menolak gugatan dari undang-undang Pilkada. Sebab, menurut dia, seharusnya yang wajib mundur juga dititik beratkan kepada eksekutif, karena sama berpolitik.

“Seyogyanya itu yang mundur, tidak hanya legeslatif. Tapi harus disertai eksekutif. Sebab ini ranahnya sama-sama politik. Mengapa hanya DPRD atau legeslatif saja disuruh mundur,” kata Politisi PKB ini, seraya jelaskan tekadnya sudah kokoh ke Pilkada.

Lebih lanjut, dikatakan anggota dari Komisi D DPRD Riau ini, semestinya ada keadilan didalam keputusan MK seperti gugatan, yang telah diajukan pihak-pihak. Namun, gugatan malah ditolak MK.

“Tetapi hal itu tidak akan menyurutkan keinginan,” katanya.

Ketua DPW PKB ini, menyampaikan, karena tekad untuk maju di Pilkada Inhil tersebut sudah ada sejak tahun 2015 silam. Sejak itu sebutya, pihak-pihak sudah ada memberi dukungan untuk maju dalam pencalonan yaitu sebagai Bupati Inhil mendatang. (rul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *