POTRET24.COM – Tahap terakhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tengah berjalan. Ini adalah seleksi tahap ketiga yang harus dilalui para pelamar setelah seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dasar (SKD).
Para peserta yang mengikuti tes SKB mulai Senin (3/12/2018) di masing-masing instansi adalah mereka yang telah memenuhi nilai kumulatif dan sistem penilaian baru berdasarkan Permenpan-RB nomor 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi CPNS 2018.
Untuk proses seleksi CPNS, nilai kumulatif SKD memiliki bobot 40 persen dari keseluruhan penilaian lolos atau tidaknya menjadi CPNS.
Ketiga, seleksi kompetensi bidang. Indikator penilaian sangat tergantung daripada bidang yang dipilih sehingga tidak ada standar universal untuk setiap CPNS. Penilaian SKB punya andil 60% untuk menentukan kelayakan CPNS mengisi formasi yang ia lamar.
Seperti dikutip dari situs BKN merujuk pada Permenpan Nomor 61 Tahun 2018, pasal 6 ayat 2, peserta SKB berkompetisi pada kelompok tes masing-masing. Setelah itu, peserta pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi fomasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
Untuk seleksi CPNS 2018, pemerintah membuka 238.015 lowongan baik di tingkat pusat maupun daerah. Untuk instansi pusat setidaknya ada 51.271 posisi yang diperebutkan di 76 kementerian/lembaga. Sementara itu, sisanya yakni 186.744 adalah posisi CPNS di 525 instansi daerah.
Berdasarkan data teranyar situs BKN, per Senin (3/12) pukul 14.00 WIB, baru 446 intansi pemerintahan yang telah memverifikasi dan memvalidasi (verval) hasil SKD CPNS untuk mengikuti seleksi SKB.
Dengan rincian, 70 intansi kementerian/lembaga di tingkat pusat, dan sisanya adalah di tingkat daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. (Lis)