500 THL Satpol PP Pekanbaru Berharap Tak Ada Pemecatan

Potret24.com – Nasib 500 Tenaga Harian Lepas (THL) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru hingga kini masih belum pasti kemana arahnya. Sebagaimana diketahui sesuai Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN RB), mulai November 2023 mendatang pemerintah daerah sudah tidak diperbolehkan lagi mempekerjakan THL.
“Kita masih menunggu proses pendataan yang dilakukan Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kalau regulasi dari pusat memang sudah adakan soal tak boleh ada lagi THL, tapi apa nanti ada kebijakan baru lagi, kita masih menunggu juga,” ujar Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang, Selasa (28/6/2022) dilansir dari cakaplah.
Ia mengatakan, pihaknya sudah memberikan masukan juga kepada BKPSDM bahwasanya berdasarkan hasil Rapat Kerja nasional Satpol PP se-Indonesia di Bulan Maret lalu, pihaknya sudah membuat satu rekomendasi.
“Waktu itu rekomendasi kita meminta kepada Menpan lewat Mendagri agar para Banpol satpol PP se-Indonesia ini diperhatikan lah nasibnya. Apakah nanti dijadikan misalnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau apapun jenis dan bentuknya kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini MenPAN, kita masih menunggu itu,” sebutnya.
Disinggung jika nantinya THL ini memang benar-benar tidak diperkenankan untuk dipekerjakan, pihaknya mau tak mau harus mengikuti aturan.
“Kalau memang perintahnya seperti itu mau tak mau harus kita laksanakan, tapi kita masih menunggu kebijakan. Harapannya ada pengecualian.
Satpol PP inikan urusan pelayanan dasar, jadi urusan ketentraman ketertiban umum yang merupakan pelayanan dasar kepada masyarakat,” ucapnya.
“Jadi mau tak mau, suka tak suka, ya harus perhatian ekstralah. Kalau nantinya memang THL yang diperkenankan bekerja, berarti kami PNS di Satpol itu hanya 90 orang saja yang menangani semuanya. Kecuali jika ada penambahan PNS kan, tapi kita ya tak tahu bakal ada dibuka apa tidak formasinya,” pungkasnya.