KUANSING – Sebanyak 35 anggota DPRD Kuansing dan 20 mantan anggota DPRD Kuansing periode 2019-2024 dan periode 2025-2029 diminta mengembalikan kelebihan bayar kegiatan anggaran tahun 2024.
Kelebihan bayar tersebut meliputi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Tunjangan Reses (TR), dan Dana Operasional (DO) Pimpinan.
Kepala Inspektorat Kuansing, Andi Zulfitri, mengatakan bahwa Inspektorat telah menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan menyurati Sekretariat DPRD Kuansing agar para dewan dan mantan anggota DPRD Kuansing segera mengembalikan kelebihan bayar tersebut.
“Anggota DPRD Kuansing memiliki waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian sejak LHP keluar,” ujar Andi Zulfitri.
Total uang yang wajib dikembalikan anggota dan mantan anggota DPRD Kuansing mencapai Rp 1,7 miliar. Andi Zulfitri meminta kepada anggota dan mantan dewan agar memperhatikan LHP BPK tersebut karena Inspektorat juga dipantau BPK. (*/ton)