3 Pegawai Lapas Bengkalis Ditetapkan Tersangka

3 Pegawai Lapas Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Potret24.com, Bengkalis- Tiga orang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bengkalis, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu merupakan buntut dari kaburnya narapidana bandar narkoba asal Malaysia, Mohammad Azizie.

“Tiga pegawai ini masing-masing SA, SU dan BK,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Heru Winoto melalui Kepala Seksi Pidana Umum Robi Harianto.

Dalam penetapan tersangka nya, tiga pegawai lapas tersebut diduga kuat terlibat konspirasi atas kabur nya narapidana.

“Mereka diduga kuat menjadi orang yang bertanggung jawab atas pelarian terpidana 15 tahun penjara,” jelasnya.

Penetapan tersangka itu berawal diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Resort Bengkalis terkait kasus kaburnya narapidana Mohammad Azizie.

Atas lampiran SPDP itu, Kejari Bengkalis langsung melakukan penyidikan.

“Pertama kita menerima SPDP atas nama SA, pegawai Lapas 21 November 2017. Berkas SA ini sudah tahap I. Kemudian, tanggal 3 Januari 2018 pengembangan dari penyidik ada lagi 2, pegawai Lapas juga,” pungkasnya. (Ger)