Potret24.com – Sebanyak 3 eks karyawan gudang Toko Sinar Kualu mencuri 50 kotak minuman. Sayangnya, aksi kejahatan itu terakam kamera CCTv, Selasa (09/11/2021) pagi.
Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH, MH kepada wartawan, membenarkan peristiwa itu.
Disebutkannya, ketiga pelaku ditemukan dan diamankan oleh warga pada Minggu (14/11/2021) siang. Mereka yakni RR alias RD (21) dan AG alias AT (25) warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang serta MR alias IM (25) warga Jalan Taman Karya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Pelaku berhasil dikenali oleh pemilik gudang, dimana ketiganya adalah eks karyawan yang telah berhenti bekerja sejak sebulan lalu.
Peristiwa ini berawal pada Selasa (09/11/2021) sekira pukul 05.30 WIB. Saat itu saksi RE mengatakan kepada pelapor Mahrial bahwa ada mobil baru masuk untuk bongkar barang di gudang milik pelapor.
Keesokan harinya, Rabu (10/11/2021), pelapor bersama rekannya Abi mengecek rekaman CCTV yang ada di sekitar kawasan tersebut lalu engenali wajah salahsatu pelaku yaitu IM yang terekam di CCTV.
Kemudian, pelapor dan AB menjumpai IM di warnet, saat itu IM bersama temannya mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 50 kotak minuman yang ada di gudang milik pelapor bersama 3 orang temannya.
Minggu (14/11/2021), pelapor meminta para pelaku untuk bertemu, kemudian pelapor bersama beberapa warga mengamankan ketiga orang pelaku pencurian tersebut, lalu menghubungi pihak Kepolisian.
”Para pelaku kita jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya. *