21 Tersangka KPK Masuk Daftar Bakal Caleg, Ini Komentar KPU

21 Tersangka KPK Masuk Daftar Bakal Caleg, Ini Komentar KPU

POTRET24.COM – Dari 41 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi DPRD Kota Malang, sebanyak 21 orang di antaranya kembali maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) 2019. Namun demikian belum bisa memastikan mereka maju sebagai bacaleg tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, Rabu (12/9/2018). “Kabarnya 21 orang. Tapi kami juga perlu cek mereka mencalonkan di mana, apakah DPRD kota, provinsi, atau DPR RI,” ujar Arief.

Arief menjelaskan, majunya kembali 21 tersangka sebagai bacaleg tersebut merupakan kejadian luar biasa. Oleh karenanya, diperlukan langkah-langkah luar biasa dalam penyelesaiannya.

Saat ini, KPU tengah mempelajari pencalonan dan status tersangka keseluruhannya. Jika dimungkinkan, KPU akan meminta partai untuk menarik 21 bacaleg yang berstatus tersangka kasus korupsi tersebut, dan mengganti dengan bacaleg lain. “KPU cek dulu apakah memang memungkinkan diambil langkah untuk mengganti atau tidak,” ujar Arief.

Kalaupun ke depannya dimungkinkan ada pergantian bacaleg, proses itu harus dilakukan sebelum tanggal 20 September 2018, atau sebelum masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

“Sebetulnya yang dinyatakan TMS bisa diganti karena status mantan eks koruptor itu. Tapi kan masa itu udah terlampaui, karena dia harusnya diganti sebelum ditetapkan DCS,” jelas Arief.

Sebelumnya, sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang ditangkap KPK terkait kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015. Penangkapan tersebut membuat lembaga legislatif itu lumpuh.

Dari 41 anggota yang ditangkap, hanya satu orang yang sudah resmi diganti, yaitu Yaqud Ananda Gudban dari fraksi Partai Hanura yang digantikan oleh Nirma Cris Desinidya. (Lis)