20 Pengacara Bersama Rinaldi Gugat Walikota Pekanbaru

Potret24.com, PEKANBARU– Sedikitnya 20 pengacara muda di Riau bersama penggagas Rinaldi Sutan Sati mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Pemko Pekanbaru dalam hal ini Walikota Pekanbaru Firdaus. Gugatan ini terkait kebijakan Pemko Pekanbaru terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terkesan amburadul serta pola pembagian sembako yang berantakan.

Dalam surat yang diterima redaksi potret24.com terpapar dengan jelas maksud dan tujuan TIM ADVOKAT PERJUANGAN PANGAN UNTUK KORBAN (TAMPUK) COVID 19 Kota Pekanbaru yang bertindak Untuk dan atas nama PENGGUGAT.

Dijelaskan dalam gugatan tersebut tentang gugatan warga Negara (Citizen Lawsuit) ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru selaku pemegang mandat konstitusi.

Rinaldi Sutan Sati menambahkan, selain itu sesuai penetapan Status Tanggap Darurat Bencana non Alam Akibat COVID-19 di Kota Pekanbaru berdasarkan Keputusan Walikota Nomor: 283 tahun 2020 dan Keputusan Walikota Pekanbaru nomor : 336 tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana non Alam Akibat COVID-19 di Kota Pekanbaru berakibat tidak terpenuhinya kebutuhan pangan selama 69 hari dan tidak sesuai data kriteria penerima terdampak bencana non alam covid 19 dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditambahkannya lagi, bahwa atas tidak terpenuhi nya kebutuhan pangan selama Status Tanggap Darurat Bencana non Alam Akibat COVID-19 di Kota Pekanbaru ini selama 69 hari, terhitung dari tanggal 21 Maret sampai dengan 29 Mei 2020 yang perhitungan pemberian pemenuhan kebutuhan pangan dan/atau Beras Cadangan Pemerintah (CBP) ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor : 22 Tahun 2019 Tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana.

Sementara berdasarkan release yang telah dikeluarkan Pemko pekanbaru terhadap warga yang terdampak Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid 19 sebanyak 15.625 Kepala Keluarga. Perhitungannya adalah 15.625 Kepala Keluarga Rentan Miskin (berpenghasilan Rp. 500.000 per Kapita per bulan x 4 jiwa x 400 gram x 4 Hari = 100 Ton CBP.

Perhitungan dan kriteria tersebut ditambahkan Rinaldi tidak sesuai dengan Permensos Nomor 22 Tahun 2019, SE Menteri Nomor 3 Tahun 2020, Surat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Menteri Sosial RI Nomor: 457/3/BS/01.02/04/2020 tertanggal 9 April 2020 perihal: Pedoman Penggunaan CBP dalam Rangka Penanganan COVID-19 yang direvisi melalui surat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Menteri Sosial RI Nomor: 689/3/BS/01.02/04/2020 tertanggal 15 April 2020 tentang Revisi Pedoman Penggunaan CBP dalam Rangka Penanganan COVID-19, Surat Gubernur Riau Nomor 050/Bappedalitbang-II/87 tanggal 14 April 2020 Perihal Permintaan Pendataan Penanggulangan Covid-19, serta Surat Walikota Pekanbaru Nomor: 460/Dinsos-Dayasos/2020/371 tanggal 17 April 2020 perihal Pendataan Masyararakat Terdampak COVID-19.

Dalam hal ini Rinaldi minta Walikota Pekanbaru melaksanakan beberapa hal terkait penyaluran sembako antara lain:

  1. Mengumumkan kepada publik data jumlah jiwa, berikut juga nama, alamat, Klaster/kriteria masing-masing jiwa, yang diusulkan RT/RW yang termaktub di dalam 132.275 Kepala Keluarga yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru sesuai dengan surat Walikota Pekanbaru Nomor: 460/Dinsos-Dayasos/2020/371 tanggal 17 April 2020 perihal Pendataan Masyararakat Terdampak COVID-19.

  2. Mengumumkan kepada publik jumlah keseluruhan jiwa terdampak berupa Nama, Alamat, kriteria masing-masing jiwa (dari 132.275 Kepala Keluarga) yang ditetapkan sebagai penerima CBP sesuai dengan kriteria dalam surat Walikota Pekanbaru Nomor: 460/Dinsos-Dayasos/2020/371 tanggal 17 April 2020 perihal Pendataan Masyararakat Terdampak COVID-19. Bentuk pengumuman adalah Surat Ketetapan.

  3. Menyatakan penganuliran terhadap pendistribusian 15.626 x 4 jiwa terhadap 100 ton Beras Cadangan Pemerintah yang dimulai tanggal 25 April 2020 lalu, karena syarat dengan kesalahan procedural dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, bertentangan dengan Permensos Nomor 22 Tahun 2020, serta surat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Menteri Sosial RI Nomor: 689/3/BS/01.02/04/2020 tertanggal 15 April 2020 tentang Revisi Pedoman Penggunaan CBP dalam Rangka Penanganan COVID-19 kriteria penerima CBP.

  4. Mengganti CBP yang salah pendistribusiannya kepada mereka yang berhak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Mensos RI dan arahan pendataan Walikota Pekanbaru sebanyak jumlah jiwa yang ditetapkan dalam tuntutan nomor (2) diatas, dengan rumus; Jumlah Jiwa yang ditetapkan sebagai penerima CBP seusai kriteri berlaku x 400 gram x masa tanggap darurat bencana non alam, atau Jumlah Jiwa yang ditetapkan sebagai penerima CBP seusai kriteri berlaku x 27,6 Kilogram.

  5. Melaksanakan ketentuan sesuai dengan Permensos 22 Tahun 2019 Tentang rosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana terhadap kekurangan CBP

  6. Segera menetapkan jumlah Masyarakat Rentan Miskin dan Penduduk Terdampak berikut Nama, Alamat, dan Kriteria sesuai dengan Perwako nomor 85 Tahun 2020 beserta bantuan yang diperoleh kepada publik

  7. Segera menetapkan dan mengumumkan perusahaan atau pelaku usaha yang memperoleh Pengurangan Pajak dan Retribusi Daerah.

  8. Segera menetapkan dan mengumumkan kepada publik Jumlah karyawan yang terdampak, berikut nama, alamat, nama tempat kerja yang terkena dampak atas pelaksanaan PSBB.

  9. Segera mengumumkan dan memberikan Bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak, berikut nama, alamat, nama tempat kerja yang terkena dampak atas pelaksanaan PSBB.

Pihaknya tambah Rinaldi meminta Walikota Pekanbaru serius menanggapi persoalan yang disampaikan ini agar semuanya jelas dan transparan. (gr)