Home » Home » Potret Hukrim » 19 Tersangka Illegal Logging Ditangkap Polda Riau

POTRET24.COM,PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap 19 orang tersangka dugaan pembalakan liar (illegal logging) di Desa Serapung, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.
Bersama tersangka diamankan 52,8 ton kayu ilegal jenis Meranti.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Gidion Arif Setiawan, mengatakan, saat diamankan para tersangka berada di kawasan konsesi PT SPA. “Lokasi penemuan kayu di wilayah konsesi tapi titik tebang tidak di wilayah konsesi,” ujar Sunarto, Kamis (11/10/2018).

Dijelaskannya, titik tebang kayu berada di hutan alam di wilayah Kuala Kampar. Lokasi itu berjarak sekitar tujuh jam perjalanan dari Pekanbaru. “Ada dua TKP penemuan,” ucap Sunarto.

Di TKP pertama, tim Subdit IV Ditreskrimsus menemukan 29 rakit kayu. Rakit itu dibawa melalui kanal-kanal di kawasan konsesi PT SPA untuk selanjutnya dibawa ke darat. Kayu lalu dimuat ke dalam truk.

“Satu unit truk diamankan di simpang lampu merah Tobek Godang, Kecamatan Tampan Pekanbaru. Truk akan menuju daerah Bagansiapiapi, Kabupaten Roman Hilir,” tutur Sunarto.

Selain kayu dan truk, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 unit mesin cainsaw, 4 parang, 1 sampan dan satu pompong.

“Tersangka punya berbagai peran, ada yang menebang, merakit dan ada yang membawa,” tambahnya.

Ditambahkan Gidion, di TKP, petugas menemukan para tersangka melakukan aktivitas sehari-hari dan mendirikan pondok-pondok untuk bermukim. “Pelaku mendirikan tenda, dan melakukan aktivitas sehari-hari,” kata Gidion.

Pengakuan para tersangka mereka baru pertama kali melakukan penebangan kayu ilegal. Namun, dari analisa lokasi diperkirakan aktivitas ilegal teravut sudah terjadi sejak tiga tahun lalu.

Saat ini proses penyidikan terhadap tersangka sudah selesai dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Seluruh tersangka akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Atas perbuatannya 19 tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 huruf b atau Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Lis)