Potret24.com – Sebanyak 180 pekerja PT. Global Jasa Expres (GJE) tidak terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Hal itu terkuak ketika Organisasi Serikat Pekerja Nasional (SPN) kota Pekanbaru menggelar aksi damai di depan kantor Perusahaan Global Jasa Expres (GJE) di Jalan Riau Ujung, Pekanbaru, Riau, Jumat (14/01/2022).
“Kami meminta agar perusahan Global Jasa Expres (GJE) memperhatikan kesehatan dan keselamatan pekerja. Jangan hanya memikirkan untungnya saja,” teriak Ketua SPN Pekanbaru, Roy Martin Marpaung.
Dari 180 pekerja Global Jasa Expres (GJE), seluruh pekerja tidak mendapatkan BPJS dari perusahaan. Padahal Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 15 ayat 1 sendiri ditegaskan bahwa perusahaan, atau pemberi kerja, diwajibkan diwajibkan mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS.
“Perusahaan jangan mau untungnya saja. Ingat ada undang-undang yang mengatur. Setiap perusahaan harus mematuhi undang-undang tersebut dan memperhatikan seluruh pekerja baik itu kesehatan dan keselamatan pekerja,” lantangnya.
Roy memastikan akan tetap membuat gebrakan untuk kesejahteraan para perkerja tersebut. Bahkan pihaknya bersedia hadir kapan saja sepanjang itu kepentingan buruh.
“Sampai kapanpun SPN Pekanbaru akan selalu hadir dan mendesak setiap perusahaan yang tidak memberikan hak dari pekerja,” tegasnya.
Aksi damai itu tidak mendapat sambutan dari pihak manegement. Pihak manegement beralibi tidak menemui demonstran lantaran rapat.
“Pak Bayu nya lagi ada rapat. Jadi tidak bisa di wawancara,” ujar satuan pengaman (Satpam) PT. Global Jasa Expres (GJE), Bayu.***