Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara

PEKANBARU – Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik ilegal pemalsuan dokumen negara oleh sindikat yang menamakan diri “Sultan Biro Jasa”.
Empat orang telah diamankan, termasuk seorang pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan akun media sosial Facebook dan Instagram milik tersangka yang menawarkan jasa pengurusan dokumen resmi pemerintah secara ilegal. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen palsu dan blangko identitas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, Pasal 67 jo Pasal 65 UU Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 266 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan dokumen ilegal dan selalu memanfaatkan jalur resmi dalam pengurusan dokumen negara. (*/win)