Potret24.com, Jakarta- Ketua Satgas waspada investasi Tongam L Tobing menjelaskan, ada 12 entitas yang saat sekarang pada iproses hukum. Hal itu, berkat kerja keras Satuan tugas (Satgas) waspada investasi.
Tongam menyebut, hendaknya masyarakat berhati-hati jika ingin investasi.
“Perusahaan yang kini dalam proses hukum itu antara lain ada Pandawa Group Depok, PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) Cirebon, Dream For Freedom (D4F)/NESIA/Loketnesia/Promonesia, lalu ada PT Compact Sejahtera Group, Compact 500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC,” katanya, Kamis (29/11/2017).
Lalu sambungnya, seperti dilansir detik.comn ada juha UN Swissindo, PT Crown Indonesia Makmur, PT Inti Benua Indonesia, Royal Sugar Company, Talk Fusion, First Travel, PT MI One Global Indonesia dan Wein Group Kupang.
Sebelum diproses hukum, satgas telah melakukan penyelidikan, melakukan penelusuran aset dan membentuk posko crisis center untuk pengaduan korban investasi bodong.
Selanjutnya, satgas masih melakukan pemantauan proses persidangan, menyiapkan saksi dan ahli untuk dihadirkan dalam proses persidangan.
“Kami juga melanjutkan upaya penelusuran aset. Melakukan pengumpulan informasi, data dan dokumen terkait dengan proses penyidikan,” ujarnya.
Untuk mencegah investasi bodong di masyarakat, Tongam meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh industri keuangan yang belum terdaftar khususnya lembaga keuangan mikro (LKM) Fintech dan pegadaian swasta untuk segera mendapatkan izin dari OJK.
“Lalu meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, meningkatkan peran OJK dan Satgas waspada investasi di daerah untuk deteksi dini dengan merespon secara cepat pengaduan masyarakat,” tutupnya.