Potret Riau

Hasil SKD CPNS Riau Diumumkan Hari Ini, Cek 13 Link Website Pemda

2
×

Hasil SKD CPNS Riau Diumumkan Hari Ini, Cek 13 Link Website Pemda

Sebarkan artikel ini

POTRET24.COM, PEKANBARU – Sesuai jadwal, pengumuman hasil Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS Riau dilakukan hari ini, Minggu (2/12/2018).

BKD di Riau pun sepakat pengumuman hasil SKD dilakukan di website pemerintah daerah. Ada 13 website yang dipakai untuk mengumumkan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN)  telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 pada hari ini, Sabtu (1/12/2018). BKN telah merilis siapa saja peserta CPNS 2018 yang lolos SKD dan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dilansir dari tribunpekanbaru Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan memastikan pengumuman itu. “Kami tadi sepakat umumkan Minggu siang melalui website masing-masing, namanya akan diumumkan, “ujar Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan Jumat (30/11/2018) lalu.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten/Kota di Riau bersama Provinsi sepakat menyampaikan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Riau untuk peserta CPNS yang lulus dan berhak ikut tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Minggu (2/12/2018) lusa.

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Riau dilakukan melalui website masing-masing Pemerintah Daerah. Di sana akan diumumkan nama – nama yang lulus dan berhak ikut seleksi berikutnya.

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Riau ini merupakan peserta yang lulus passing grade sebelumnya dan untuk mengisi formasi kosong sebelumnya dirangking berdasarkan nilai tertinggi.

Menurut Ikhwan BKN atau panselnas baru menyerahkan nama yang ditetapkan lulus Sabtu (1/12/2018) kepada pemerintah daerah beserta syarat dan Tekhnis pelaksanaan berikutnya.

“BKN baru serahkan Sabtu hasil seleksi yang dilakukan berdasarkan Kelulusan passing grade dan perangkingan itu,” ujarnya.

Berikut lampirkan link website pemerintah daerah yang direncanakan jadi tempat Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Riau.

Pemprov Riau

www.riau.go.id

https://bkd.riau.go.id/

Pemkab Kampar

www.kamparkab.go.id

Pemkab Rokan Hulu

www.rokanhulukab.go.id

bkpp.rokanhulukab.go.id/

Pemkab Rokan Hilir

https://rohilkab.go.id

https://bkd.rohilkab.go.id/

Pemko Dumai

www.dumaikota.go.id

Pemkab Bengkalis

https://bengkaliskab.go.id/

https://bkd.bengkaliskab.go.id/

Pemkab Kepulauan Meranti

merantikab.go.id/
http://bkd.merantikab.go.id/

Pemkab Indragiri Hilir

https://www.inhilkab.go.id/

http://bkpsdm.inhilkab.go.id/

Pemkab Indragiri Hulu

www.inhukab.go.id

http://bkd.inhukab.go.id/

Pemkab Kuantan Singingi

https://www.kuansing.go.id

Pemko Pekanbaru

www.pekanbaru.go.id

http://bkpsdm.pekanbaru.go.id/joomla

Pemkab Pelalawan

www.pelalawankab.go.id

https://bkd.pelalawankab.go.id/

Pemkab Siak

siakkab.go.id

http://bkpsdmd.siakkab.go.id/

Sementara, Senin (3/12/2018) peserta yang dinyatakan lulus harus melakukan daftar ulang dengan membawa bahan lengkap asli, baik itu ijazah dan syarat lainnya yang sebelumnya didaftarkan melalui situs sscn.bkn.go.id.

“Nanti peserta harus melakukan daftar ulang lagi dengan melampirkan syarat fisik, tekhnisnya akan kami umumkan saat pengumuman Kelulusan, “jelas Ikhwan.

Sedangkan untuk ujian SKB sendiri dijadwalkan pada Jumat (7/12/2018) hingga Minggu (10/12/2018) namun ini masih Tentative.

“Untuk lokasi pelaksanaan ujian masih tetap ditempat yang lama, Pemprov di UPT Assessment Pemprov, sedangkan yang lain masih ditempat sebelumnya, “ujar Ikhwan Ridwan.

Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;

Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;

Kode “P1” adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;

Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;

Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No 37 Tahun 2018 dan Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018;

Kode “TH” adalah peserta tidak hadir;

Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan gugur.

Pengumuman selengkapnya:

Terkait dengan Pengumuman Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2018 hal Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Ulang Calon Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Regional XI Manado Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018, maka berlaku persyaratan sebagai berikut:

A. Nilai SKD yang digunakan adalah hasil SKD yang terakhir dilaksanakan;

B. Dalam hal nilai SKD semula hasilnya berbeda dari nilai SKD Ulang maka yang digunakan adalah hasil dari SKD Ulang;

C. Apabila Pelamar yang tercantum pada lampiran tersebut tidak memanfaatkan kesempatan mengikuti SKD pada waktu yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak diberikan kesempatan kembali dan nilai yang digunakan sebagai dasar penetapan akhir adalah nilai SKD sebelumnya.

III. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang adalah peserta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A. Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan termasuk dalam 3 (tiga) kali dari jumlah kebutuhan masing-masing jabatan

berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dinyatakan sebagai peserta SKB kelompok pertama; atau

B. Apabila peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi nilai ambang batas berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 belum mencukupi jumlah formasi yang tersedia,

maka peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memenuhi kriteria menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan

Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, dan dinyatakan sebagai peserta SKB kelompok kedua.

IV. Peserta SKB hanya berkompetisi dengan peserta lain pada masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud
dalam Nomor III.

V. Nilai ambang batas kelompok kedua sebagaimana dimaksud dalam Nomor III huruf B adalah sebagai berikut:

A. Nilai kumulatif SKD jenis formasi Umum dan Lulusan Terbaik/Cumlaude paling rendah 255 (dua ratus lima
puluh lima);

B. Nilai kumulatif SKD jenis formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);

C. Nilai kumulatif SKD jenis formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

VI. Peserta SKD kelompok kedua sebagaimana dimaksud dalam Nomor III huruf B berlaku ketentuan sebagai berikut:

A. Apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, maka peserta kelompok kedua berhak mengisi alokasi formasi yang kosong paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama dalam jenis, nama jabatan dan lokasi formasi yang sama;

B. Peserta SKB kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta kelompok pertama.

VII. Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018 terdiri dari

A. Seleksi Kompetensi Teknis Jabatan menggunakan CAT (Computer Assisted Test);
B. Psikometri; dan
C. Wawancara
(Lis)