Potret Hukrim

10 Saksi Dihadirkan di Sidang Dugaan Pemalsuan Partupolon untuk Pengurusan Akte Nikah

2
×

10 Saksi Dihadirkan di Sidang Dugaan Pemalsuan Partupolon untuk Pengurusan Akte Nikah

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Sebanyak 10 (sepuluh) saksi dihadirkan dalam sidang dugaan pemalsuan surat Partupolon atau pengantar akte pernikahan dari Gereja Gereja Pentakosta Di Indonesia Jalan Mangkubumi, Rumbai, Pekanbaru.

Ke-10 saksi itu, 7 di antaranya dihadirkan langsung di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (3/11/2021). Sisanya memberikan keterangan secara virtual menggunakan fasiltas aplikasi Zoom.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulfadli, SH, MH ini sempat molor beberapa jam. Persidangan yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, baru bisa dimulai pukul 14.00 WIB lewat.

Yang menarik, di antara saksi terdapat orangtua terdakwa Elisabet Oktavia, LIsbon SIrait dan Nurbetty. Lisbon hadir bersama 6 saksi lain. Sedangkan Nurbetty memberikan keterangan secara online.

Di layar TV yang dipasang di dalam ruangan sidang terlihat, Nurbetty menggendong bayi. Bayi itu diduga adalah cucunya, yang tak lain buah cinta Elisabet Oktavia dengan James Silaban.

Beberapa menit sidang akan dimulai, terlihat di layar TV percakapan antara James dengan istrinya, Elisabet yang ditahan terpisah.

”Mengapa adek izinkan dibawa. Aku kan belum melihat wajah anak kita,” tuturnya dengan suara lemah.

Pertanyaan James ini dibalas dengan jawaban; ”Tidak ada aku izinkan anak kita dibawa,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, James, Elisabet dan Vintor Harianja ditahan karena dugaan pemalsuan surat Partupolon.

Tersangka Elisabet sempat melahirkan anaknya di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Namun anak laki laki yang baru 3 hari itu langsung dibawa Lisbon Sirait dan istrinya, Nurbetty.

Terlepas soal itu, agenda persidangan yang berlangsung hingga petang hari menjelang malam ini, tidak lain mendengarkan putusan sela serta keterangan para saksi. *