Potret24.com- Sekitar 10 ribu buruh yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jawa Timur beraksi menagih janji Gubernur Khofifah Indar Parawansa soal upah layak.
Buruh yang berasal dari seluruh kabupaten/kota di Jatim, antara lain Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Lamongan, Tuban, Jombang, Probolinggo, Jember, hingga Bayuwangi bergerak berdemo di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jatim, Selasa (1/3).
“Estimasi jumlah massa buruh pada aksi demo hari ini sekitar 10 ribu orang dari anggota KSPSI, KSPI, KSBSI, dan Sarbumusi,” ungkap Juru Bicara Gasper Jatim sekaligus Sekretaris KSPI Jatim Jazuli.
Jazuli menuturkan aksi demo tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh terhadap kenaikan upah minimum kabupaten/kota pada 2022 yang ditetapkan Khofifah dalam Keputusan Gubernur Nomor 188/KPTS/013/2021 pada 30 November 2021 lalu.
“Keputusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan dan tidak berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan buruh,” imbuh dia.
Diketahui, rata-rata kenaikan upah minimum sebesar Rp21 ribu atau 0,85 persen dari rata-rata UMK 2021 lalu. Adapun, kenaikan upah tertinggi sebesar Rp75 ribu atau 1,75 persen terjadi di 5 kabupaten/kota ring 1, yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto.
Sedangkan, kenaikan upah terendah di Kabupaten Pamekasan yang hanya sebesar Rp1.364 atau 0,07 persen.
Sementara, 5 kabupaten lainnya tidak mengalami kenaikan upah sama sekali, yakni Malang, Jombang, Probolinggo, Jember, dan Kabupaten Pacitan.
“Ironisnya Jember dan Probolinggo, serikat buruh Apindo dan pemerintah kabupaten melalui dewan pengupahan dan bupatinya telah bersepakat ada kenaikan UMK 2022,” terang Jazuli.
“Namun oleh Gubernur Khofifah, rekomendasi kedua bupati tersebut diabaikan dengan tidak menaikkan UMK Jember dan UMK Probolinggo,” lanjutnya.
Padahal, kondisi saat ini diperparah dengan harga kebutuhan-kebutuhan pokok yang merangkak naik. Ini berarti, upah buruh bakal tergerus dengan inflasi yang dikhawatirkan akan mendekatkan buruh pada garis kemiskinan.
Sebelumnya, pada 30 November 2021 lalu, Gubernur Jatim melalui Sekda berkomitmen kepada pimpinan serikat pekerja akan merevisi kenaikan UMK 2022 dan mengakomodir penetapan UMSK 2022 sebagaimana rekomendasi bupati/wali kota.
Namun dalam perkembangannya Gubernur Jatim mengingkari komitmen tersebut dan melempar tanggung jawab dengan meminta bupati/wali kota untuk menetapkan UMSK tersebut.
“Tidak ada sejarahnya ataupun regulasi yang mengatur bahwa bupati/wali kota dapat menetapkan upah minimum,” ucapnya.
Buruh pun mendesak Khofifah untuk merevisi keputusannya dengan menaikkan UMK 2022 sebesar 7,05 persen, sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat pertumbuhan ekonomi Jatim mencapai 7,05 persen pada kuartal II 2021.
“Mendesak Gubernur Jawa Timur untuk segera menetapkan UMSK 2022 sebagaimana usulan bupati/wali kota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jatim unsur serikat buruh,” tegas Jazuli.
Selain persoalan upah, aksi demonstrasi juga turut menyuarakan penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang mempersyaratkan pencairan Jaminan Hari Tua pada usia pensiun atau 56 tahun.
Pantauan di lokasi, rombongan massa buruh sempat membuat sejumlah jalan di Kota Surabaya macet. Di antaranya, yakni Bundaran Waru di Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Darmo Surabaya. (cnn)