1 Hari Polres Inhu Bekuk 3 PenyalahGuna Narkoba

Potret24.com, Inhu – Sat Res Narkoba Polres Inhu Berdasarkar Informasi dar warga, Langsung Terjun Kelokasi yang di duga Peredaran Narkoba jenis Shabu-shabu.
Pada hari selasa tanggal 13 februari 2018 sekira jam 04.00 wib personil sat narkoba polres inhu mendapatkan informasi dari masyarakat desa candi rejo kec. Pasir penyu kab. Inhu yg mana di sebuah rumah sering terjadi transaksi jual beli dan atau menyalah gunakan narkotika jenis shabu-shabu dan setelah dilakukan penyelidikan sekira jam 04.00 wib.
Personil sat narkoba berhasil mengamankan satu orang tsk atas nama A P Alias AG dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 24 (dua puluh empat) bungkus dengan berat 5,84 gram (lima koma delapan puluh empat gram) selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke polres inhu guna dilakukan penyidikan.
Lalu Penangkapan dilanjukan lagi dengan tersangka baru,PJ Alias AN melintas di tempat personil sat narkoba istirahat dan karena saudara PJ telah mengenal personil sat narkoba polres inhu maka saudara PJ membuang bungkusan dan langsung diamankan oleh personil sat narkoba dan ternyata berisikan narkotika jenis shabu-shabu dan setelah dilakulan penggeledahan petugas kembali menemukan barang bukti narkotika jenis shabu- shabu di kantong celana saudara PJ selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawah ke polres inhu.
selanjutnya personil sat narkoba melakukan penyamaran dan membeli atau memesan narkotika kepada saudara D S dan kesepakatan antara DD dan personil sat narkoba selanjutnya saudara DD menemui personil sat narkoba yang melakukan penyamaran dan setelah personil sat narkoba yang menyamar bertemu dengan saudara DD langsung mengamankan tersangka dan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil exstasi warna kuning sebanyak 8 delapan butir yg dibungkus di pembungkus rokok sampurna mild dan kepemilikan diakui oleh saudara DD. (red)