Potret Hukrim

1.767 Napi Narkoba di Riau Terima Remisi

2
×

1.767 Napi Narkoba di Riau Terima Remisi

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Riau- Sebanyak 1.767 Napi Narkoba menerima remisi hari raya Idul Fitri 2019.

Hal itu dikatakan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Riau, Surung Pasaribu, Senin (27/05/2019).

“Napi narkoba menjadi napi terbanyak yang mendapatkan remisi. Jumlahnya sebanyak 1.767 napi narkoba,” kata Surung.

Napi kasus narkoba berasal dari sejumlah lembaga permasyarakatan di Riau. Diantaranya Lapas Klas IIA Pekanbaru, Lapas Klas IIB Bangkinang, Lapas Klas IIA Tembilahan, Lapas Klas IIA Bengkalis, Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian.

Remisi diberikan berdasarkan PP no 28 tahun 2006 pasal 34 ayat 3 dan PP no 99 tahun 2012.

“Napi menerima remisi Idul Fitri 2019 berdasarkan pasal 34 ayat 3 PP no 28 tahun 2006 dan pasal 34 A ayat 1 PP no 99 tahun 2012,” tukasnya.

Sejauh ini remisi 1.767 napi kasus tindak pidana narkoba telah diusulkan. Para tahanan diharapkan dapat memanfaatkan waktu bersama keluarga ketika sudah mendapat remisi.