1.500 Hektar Lahan Sawit di Inhu Dikelola Tanpa Izin

Potret24.com, Indragiri Hulu- Sedikitnya 1.500 Hektar lahan di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit.

Diduga kuat peralihan fungsi ini tanpa didasari izin dari pihak terkait. Diduga kuat pelakunya bermarga Sinaga. Dan hingga saat ini belum ada tindakan pasti dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Hilangnya aset negara itu, disesalkan Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia ( LPLHI ) melalui Div.Litbang Lingkungan Hidup, Ali Amsar pada awak media, Minggu (08/03/2020).

Dijelaskan, dalam UU 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Permentan No.98 Tahun 2013 revisi dari Permentan No.26 Tahun 2007 tentang tentang syarat perizinan perkebunan, bisa dipidana jika tidak melalui prosedur yang jelas.

UU No.18 Tahun 2013 tentang perlindungan dan perusakan kawasan hutan lenjut dia, bagi pelaku usaha tanpa melalui aturan, cukup berat pidananya.

“Apa kerja fungsi penegak hukum khususnya DLHK Riau hingga melakukan pembiaran atas kasus ini,” katanya lagi.

“Karena praktek perambahan kawasan hutan untuk dialihkan fungsi sebagai lahan perkebunan sangat merugikan negara dengan hitungan triliunan,” imbuhnya.

Pihaknya berharap Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi di Riau segera bertindak untuk melakukan penangkapan pelaku kejahatan perambahan kawasan hutan tanpa izin tersebut. Selain itu, pihaknya juga berharap Gubernur Riau bisa menekan KLHK Riau agar menjalankan fungsi sesuai amanah yang di beban mereka.

Sebelumnya, Rohman Jainidir Kepala Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku membenarkan adanya aktifitas kegiatan perkebunan kelapa sawit miliknya Sinaga.
Ditambahkannya, kawasan hutan tersebut dan saat ini sudah menjadi perkebunan sawit dengan usia 6 hingga 7 tahun. (fras)