Potret Hukrim

Hakim Kabulkan Gugatan Nurajib, Tergugat Diganjar Bayar Biaya Perkara

2
×

Hakim Kabulkan Gugatan Nurajib, Tergugat Diganjar Bayar Biaya Perkara

Sebarkan artikel ini
Penasehat hukum penggugat, Faozalo Laia (meja sebelah kiri menggunakan kemeja panjang tangan berwarna ungu) saat mendengarkan amar putusan Majelis Hakim PN Pekanbaru

Pekanbaru – Sidang gugatan kasus perdata sengketa tanah antara Nurajib dengan Sawiyah Cs kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (20/04).

Sidang dengan tergugat Sawiyah Cs itu dipimpin oleh Estiono.

Pada persidangan itu, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Nurajib.

Hakim beralasan bahwa Nurajib merupakan pemilik sah dari dua objek yang disengketakan, yang sebelumnya berlokasi di Jalan Lingkungan, Rukun Tetangga (RT) V, Rukun Kampung (RK) VI, Sukamaju I, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, saat ini beralamat di Jalan Makmur, RT 03 RW06, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

“Menyatakan bahwa penggugat adalah pembeli dengan itikad baik dan pemilik yang sah dari dua objek yang disengketakan,” ujar Hakim Ketua, Estiono pada amar putusan itu.

Menurutnya, keabsahan kepemilikan tanah dengan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanggal 28 Desember 1985 atas nama Luni alias Hj Luni alias H.I.Luni yang diserahkan kepada Nurajib adalah sah sebagai tanda transaksi Jual beli secara lisan atas objek perkara.

“Menyatakan sah dan mengikat Jual beli objek perkara dalam gugatan yang dilakukan secara lisan antara penggugat dengan Saliyem bersama Tergugat I (sawiyah dkk,red) atas sebidang tanah dan bangunan menjadi 265 meter persegi,” paparnya.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, tergugat Sawiyah Cs dinyatakan harus menyerahkan tanah tersebut kepada Nurajib.

Hakim juga menghukum tergugat Sawiyah Cs untuk menerbitkan Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT) atas nama penggugat dan membayar biaya perkara persidangan sebesar Rp. 14.667.500,00, dengan catatan dibayar secara renteng.

“Menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari. Mewajibkan para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 14.667.500,00 secara tanggung renteng,” pungkasnya.

Terpisah salah satu penasehat hukum Nurajib, Faozalo Laia mengapresiasi putusan Majelis Hakim.

Diceritakan Faozalo, sejak awal bergulirnya gugatan perdata, dirinya mengklaim optimis jika tanah yang dipersengketakan itu milik kliennya tidak akan terbantahkan.

“Sangat optimis sejak gugatan diajukan, bukti dan fakta persidangan dilakukan melalui saksi hingga kesimpulan konklusi tidak terbantahkan,” katanya.

“Kemanapun kasus ini dibawa mau meja hijau atau bahkan meja hitam, saya tidak takut dan siap menghadapinya,” kata Fauzan menirukan ucapan tergugat Sawiyah. *(Bn/son)