Potret Riau

Hakim Tolak Praperadilan Plt Bupati Bengkalis

4
×

Hakim Tolak Praperadilan Plt Bupati Bengkalis

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, PEKANBARU – Amar putusan penolakan permohonan pra peradilan yang diajukan Plt Bupati Bengkalis, Muhammad itu disampaikan langsung oleh Hakim Tunggal Yudissilen dalam sidang putusan yang digelar, Selasa (24/03/20).

Dalam putusannya, Yudissilen menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan kuasa hukum Plt Bupati Bengkalis Muhammad tidak diterima, dan menerima eksepsi yang disampaikan kuasa hukum termohon, Polda Riau.

Sementara itu, hakim menjadikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) mengajukan Praperadilan sebagai pertimbangannya. Lantaran mangkirnya Muhammad dalam panggilan penyidik, dianggap upaya melarikan diri dan tidak mentaati proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebelumnya dalam sidang eksepsi, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau, Kombes Pol Harry Nugroho menyebutkan, pihaknya memohon agar hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak praperadilan Plt Bupati Bengkalis Muhammad.

Dijelaskan Harry, pihaknya menekankan soal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, yang menyebutkan, tersangka yang tidak kooperatif menjalani proses hukum maka tidak dapat melakukan praperadilan.

“Dalam eksepsi kami ke hakim, setiap pemohon praperadilan yang melarikan diri atau DPO, itu praperadilannya tidak dapat dilakukan. Kami memohon kepada hakim supaya praperadilan (Muhammad) ini ditolak,” ujar Harry kala itu.
Tak hanya Surat Edaran Mahkamah Agung, Harry juga menyampaikan sejumlah dalil hukum kepada hakim agar praperadilan Muhammad ditolak. Sebab, Polda Riau menegakkan hukum dan menetapkan Muhammad sebagai tersangka dengan barang bukti yang cukup.

Sementara dengan putusan hakim tersebut, Kuasa Hukum Muhammad, dari Bris & Partners Gusti Made Kartika W SH dan Adih Ernawan SH mengaku kecewa. Lantaran menurut mereka hakim telah mengesampingkan dalil-dalil dan fakta hukum di persidangan.

“Kita akan melakukan upaya hukum lainnya,” katanya.
Untuk diketahui, Plt Bupati Bengkalis, Muhammad, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Saat proyek pipa transmisi dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran. Proyek itu dianggarkan di Dinas PU Riau dengan senilai Rp3.828.770.000.

Ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau TA 2013 itu. Di antaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.

Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai. (rtc)