Potret24 com, Jakarta- Pansus Penyertaan Modal kepada PT. BSP melakukan kunjungan kerja.
Kunjungan kerja dipimpin ketua Pansus Indrawan Sukmana, wakil ketua Pansus Daud Gultom.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut anggota Pansus Rianto, Ita Azmi, Andrian Prama Putra, Hendri, Asmara, Mus Mulyadi, Azmi, Susianto SR, Simon Lumban Gaol, Adihan, Nanang Haryanto, Leonardus Marbun, Zulkifli dan Safrana Fizar.
Tujuan kunjungan kerja dilakukan ke kantor Kementarian Dalam negeri, tepatnya di kantor Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kamis (09/05/2019).
Adapun tujuan kunjungan kerja, untuk konsultasi dan mendapatkan masukan dan penjelasan lebih lanjut terkait penyertaan modal.
Kasi Wilayah I Gustian Haryanto mengatakan, penyertaan modal kepada BUMD harus berdasarkan analisa pihak berkompeten dibidang investasi sesuai dengan aturan yang terdapat di dalam Permendagri No 52 Tahun 2012.
“Analisa Investasi ini dianggarkan pada APBD. Pembuatan dan pelaksanaanya harus dilakukan oleh pihak ketiga, bukan BUMD ataupun Pemda,” kata Gustian.
“Bisa akademisi atau konsultan independen. Analisa inilah yang nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan besaran penyertaan modal pada BUMD tersebut,” imbuhnya.
Penyertaan modal tersebut dikatakannya tidak boleh serta merta tanpa adanya hasil analisis pihak berkompetan. Penyertaan modal harus terukur sesuai peraturan yang ada. Pasalnya, hasil analisa investasi dan naskah akademis ini merupakan salah satu paduan pembetukan Perda dan dokumen penting dalam proses Ranperda Pernyataan Modal.
“Jika kedua hal tersebut sudah dilengkapi baru Ranperda tersebut bisa disahkan,” haturnya.
Untuk diketahui, munculnya Raperda penyertaaan modal untuk PT. Bumi Siak Pusako ini berawal permintaan pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada pemerintah Provinsi Riau.
Lewat kiriman permohonan penyertaan modal itu, Gubernur Riau Syamsuar merestui permohonan penyertaan modal berdasarkan surat Gubernur Provinsi Riau No. 500/Ekbang/22/12a tanggal 30 April 2019.
Dalam surat itu, pemerintah Kabupaten Bengkalis restu dari Gubernur Riau menginvestasikan modal sebesar 10 % yaitu 30 Milyar kepada PT. Bumi Siak Pusako.
Selanjutnya pemerintah Kabupaten Bengkalis mengusulkan Ranperda Penyertaan Modal terhadap PT. BSP kepada DPRD Bengkalis.
Setelah itu, DPRD Bengkalis menindaklanjuti usulan Ranperda. DPRD Bengkalis kemudian membentuk tim Pansus. Tak lama setelah pembentukan, tim Pansus pun melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri guna mematangkan pembentukan Perda tersebut.
Dalam usulan Ranperda, DPRD Bengkalis melalui Pansus menyepakati mengenai wacana penyertaan modal karena dianggap akan menguntung pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk meningkatkan PAD.
Meski begitu, namun tim Pansus tidak terburu-buru mengambil langkah untuk segera membawa usulan Ranperda tersebut ke dalam persidangan rapat paripuna DPRD Bengkalis. Pihaknya DPRD mengaku bahwa usulan Ranperda harus dikonsultasikan kepada pihak berkompetan. (infotorial/dprd bengkalis)