Indragiri HuluPotret Hukrim

Miliki 21 Paket Sabu Siap Edar, Warga Desa Seberida Ini Ditangkap Polisi

4
×

Miliki 21 Paket Sabu Siap Edar, Warga Desa Seberida Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku Renol beserta barang bukti 21 paket sabu. (Foto: Potret24.com/Manroe)

RENGAT – Warga Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, Renol terpaksa diamankan Satres Narkoba Polres Inhu lantaran tertangkap tangan memiliki 21 paket sabu dari dalam saku celana panjang jeans biru yang dipakainya, Selasa (17/8/2025) sekira pukul 15.30 WIB.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit Handphone merek Vivo warna biru, satu plastik pembungkus ukuran sedang dan uang tunai sebesar Rp 947.000 yang diduga hasil dari transaksi sabu. Seluruh barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.

Hal ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Rabu (18/6/2025).

“Pelaku (Renol, red) sudah lama menjadi target kami berdasarkan informasi dari masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu,” tegasnya.

Dijelaskan Aiptu Misran, dari hasil interogasi awal, Renol mengakui bahwa 21 paket sabu tersebut adalah miliknya dan siap diedarkan. Meski pengakuan awal hanya menyebutkan satu pelaku, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam kasus ini.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran Narkoba yang merusak generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Saat ini, Renol masih menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya. (Manroe)