Potret HukrimPotret Sumatera Barat

Proyek Terbengkalai: Kontraktor CV Merah Delima Akan Tempuh Jalur Hukum

7
×

Proyek Terbengkalai: Kontraktor CV Merah Delima Akan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Papan pemberitahuan proyek CV merah delima di area istana basa Pagaruyung. (foto/Haries)

TANAH DATAR – Kontraktor CV Merah Delima selaku pelaksana pembangunan Proyek Plaza area pengunjung di Istana Pagaruyung melakukan upaya hukum ke Pengadilan Batusangkar.

Nofrizal,Penasehat Hukum CV Merah Delima ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp Selasa,04/02/2025 mengatakan bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut adalah tindakan sepihak dari Pemkab Tanah Datar.

“Kita beranggapan pemutusan hubungan kerja tersebut adalah tindaan sepihak yang  telah merugikan klien kami. Karena ada perbedaan nilai volume antara pengerjaan dan kontrak yang disepakati,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa sebagai kuasa hukum pihaknya tengah mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Batusangkar yang di rencanakan pada esok atau, Kamis (06/02/2025).

“Untuk saat ini masih dalam proses masa pendaftaran dan menunggu jadwal,” ujarnya.

Sementara itu penelusuran awak media diketahui dari beberapa pihak pelaksana, rencana pemutusan kontrak terkesan mendadak dan penyampaian hanya pemberitahuan melalui seluler dan WhatsApp.

Pihak kontraktor juga mengakui, tidak pernah menerima surat pemutusan kontrak yang di layangkan dinas terkait.(Haries)