PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Mulai 5 Januari hingga 5 April 2025, Pemprov Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi menghapus denda pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Riau, Eva Refita, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah agar masyarakat tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajaknya. “Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda,” ujarnya kutip Goriau.com, Senin (3/1/2025).
Eva menjelaskan, program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Dengan dihapuskannya denda, kami berharap masyarakat lebih terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajaknya tanpa rasa khawatir terhadap sanksi keterlambatan,” jelasnya.
Kebijakan ini juga diproyeksikan akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Pemerintah optimistis, kemudahan yang diberikan akan mendorong peningkatan signifikan dalam pembayaran pajak selama periode program berlangsung.
Eva mengimbau seluruh masyarakat Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini. “Kami harapkan dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya,” pungkasnya. (***)