TELUKKUANTAN – Tujuh pasangan bukan suami istri diamankan Satpol PP Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Mereka ditangkap di panti pijat, kos-kosan hingga hotel.
Plt Kepala Satpol PP Kuansing Riokasyterwandra kepada GoRiau.com pada Senin (20/1/2025) pagi, mengatakan operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) dilakukan pada Sabtu malam hingga Ahad dini hari.
“Razia pekat ini dilakukan karena resahnya masyarakat. Kita menyasar beberapa tempat yang diduga dijadikan tempat prostitusi,” kata Riokasyter didampingi Kabid Penegakan Perda Sony Andri kutip goriau.com.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran Satpol PP yakni panti pijat, rumah kosa-kosan hingga hotel yang berada di Kelurahan Sungaijering. Satpol PP turun bersama Lurah dan masyarakat Sungaijering di tujuh titik sasaran. Dari tujuh titik ini, hanya tiga titik yang berhasil diamankan.
“Ada tujuh pasangan yang diamankan, mereka bukan suami istri. Mereka yang diamankan dibawa ke Markas Satpol PP guna proses hukum lebih lanjut,” kata Riokasyter.
Proses penindakan pelaku didasarkan pada Perda Nomor 14 tahun 2010 tentang pekat. Selain itu, para pelanggar Perda ini juga menjalani tes kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kuansing. (***)