Advertorial

Lindungi Hak Adat, Pemprov Riau Sambut Baik Ranperda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya

4
×

Lindungi Hak Adat, Pemprov Riau Sambut Baik Ranperda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, saat menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Riau, Pekanbaru, pada Senin, 18 Mei 2026.

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau memberikan dukungan penuh terhadap langkah legislatif dalam menyusun payung hukum yang kuat demi melindungi eksistensi masyarakat tradisional.

Pemprov Riau menyambut baik pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.

Regulasi baru ini dinilai sebagai lompatan sekelompok kebijakan strategis untuk memperkuat benteng perlindungan, memberikan pengakuan legal, serta menjamin hak-hak agraria bagi masyarakat hukum adat yang tersebar di seluruh wilayah Bumi Lancang Kuning.

Sinyal hijau dan pandangan resmi eksekutif tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, saat menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Riau, Pekanbaru, pada Senin, 18 Mei 2026.

Dalam pidato pendapat kepala daerah, Syahrial Abdi menegaskan bahwa ranperda ini merupakan cerminan komitmen kemitraan yang solid antara pemerintah daerah dan legislatif dalam merespons konflik agraria.

Kehadiran aturan ini diproyeksikan mampu menghadirkan kepastian hukum yang konkret, sekaligus menata ulang sistem tata kelola pemanfaatan lahan adat agar lebih berkeadilan dan membawa maslahat, baik bagi pemangku adat maupun bagi iklim pembangunan daerah.

Otoritas birokrasi Riau membeberkan bahwa draf rancangan regulasi ini tidak disusun secara tergesa-gesa, melainkan telah melewati rangkaian uji publik dan kajian mendalam yang komprehensif. Tim penyusun telah membedah rancangan ini dari berbagai klaster, mulai dari aspek filosofis kemelayuan, dinamika sosiologis di tingkat tapak, keselarasan yuridis, hingga pemenuhan prasyarat teknis pertanahan.

Penajaman materi muatan lokal ini dipandang sangat krusial agar produk hukum yang dilahirkan nantinya bersifat aplikatif (enforceable) di lapangan, serta memiliki daya tahan hukum yang kuat tanpa menabrak undang-undang pertanahan yang lebih tinggi di tingkat pusat.

Lebih dari sekadar urusan pembenahan administrasi dan dokumen sertifikasi pertanahan semata, keberadaan tanah ulayat di Riau memikul beban nilai yang jauh lebih sakral.

Lahan-lahan adat tersebut merupakan jangkar identitas, rekaman sejarah, simbol kehormatan budaya, serta wadah kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun antargenerasi.

Menutup pandangannya pada sidang pertengahan Mei 2026 tersebut, Syahrial Abdi berharap pansus DPRD bersama tim asistensi pemerintah dapat melakukan pembahasan lanjutan secara konstruktif demi mempercepat ketukan palu pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang murni membela hak-hak masyarakat adat.(Adv)