Advertorial

Kuasai 3,4 Juta Hektare Kelapa Sawit, Pemprov Riau Maksimalkan Alokasi Dana Bagi Hasil

6
×

Kuasai 3,4 Juta Hektare Kelapa Sawit, Pemprov Riau Maksimalkan Alokasi Dana Bagi Hasil

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, dalam sebuah forum strategis yang berlangsung di Menara Dang Merdu, Kota Pekanbaru, pada Rabu, 6 Mei 2026.

PEKANBARU – Tata kelola dana perimbangan dari sektor komoditas unggulan kini menempati posisi sentral dalam agenda penguatan struktur fiskal dan akselerasi pembangunan infrastruktur di daerah.

Pemerintah Provinsi Riau membidik peluang strategis pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebagai instrumen utama untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki kualitas lingkungan di sekitar kawasan perkebunan.

Langkah pemetaan potensi ini dinilai krusial mengingat Bumi Lancang Kuning merupakan episentrum industri kelapa sawit nasional, sehingga optimalisasi serapan anggaran transfer pusat menjadi harga mati bagi kelangsungan pembangunan daerah.

Ketegasan mengenai pentingnya menangkap peluang regulasi baru ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, dalam sebuah forum strategis yang berlangsung di Menara Dang Merdu, Kota Pekanbaru, pada Rabu, 6 Mei 2026.

Dalam pemaparannya, Syahrial Abdi membeberkan basis data makro spasial tutupan lahan guna mempertegas posisi tawar Riau di tingkat nasional. Merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833/KPTS/SR.020/M/12/2019, luas tutupan kelapa sawit di Riau telah terkonsolidasi di angka 3,38 juta hektare.

Angka ini kian diperkuat oleh data mutakhir Dinas Perkebunan Provinsi Riau tahun 2024 yang mencatat total luas tutupan lahan perkebunan di Riau mencapai 4,8 juta hektare, dengan dominasi mutlak dari komoditas kelapa sawit yang membentang seluas 3,4 juta hektare.

Besarnya skala dominasi hijau perkebunan tersebut menuntut adanya respons kebijakan domestik yang presisi, responsif, dan akuntabel.

Kehadiran regulasi anyar berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit dipandang sebagai momentum emas bagi korps birokrasi daerah.

Sekdaprov Riau mengingatkan jajaran organisasi perangkat daerah bahwa kebijakan PMK tersebut tidak boleh diartikan secara sempit sebagai sekadar rutinitas transfer instrumen fiskal semata dari pemerintah pusat ke rekening kas daerah.

Lebih jauh dari itu, aturan fiskal terbaru ini harus dikonversi menjadi stimulus kuat untuk mempercepat perbaikan jaringan jalan produksi, jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para buruh kebun, hingga penguatan kelembagaan petani swadaya.

Melalui sinergi lintas sektor yang dimatangkan pada awal Mei 2026 ini, Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen menyusun peta jalan (roadmap) belanja DBH Sawit yang transparan.

Langkah ini diambil agar arus modal yang dihasilkan dari bumi Riau dapat kembali secara utuh dalam bentuk pembangunan fisik dan peningkatan kapasitas ekonomi lokal yang berkeadilan serta berkelanjutan.(Adv)